Menuju konten utama

Dalih Anwar Usman Tetap Tangani Kasus Batas Usia Capres-Cawapres

Anwar Usman menjelaskan jika mundur dari penanganan perkara Nomor 90, justru akan menyalahi keyakinannya sebagai hakim konstitusi.

Dalih Anwar Usman Tetap Tangani Kasus Batas Usia Capres-Cawapres
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjabarkan dalih mengapa dia tidak mundur saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Anwar menyadari perkara Nomor 90 sarat akan muatan politik. Namun, ia yakin sebagai hakim konstitusi akan mengambil keputusan berdasar hati nuraninya.

Menurut Anwar, jika mundur dari penanganan perkara Nomor 90, justru akan menyalahi keyakinannya sebagai hakim konstitusi.

"Sebagai hakim konstitusi, yang berasal dari hakim karier, saya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Jika hal itu [mundur] saya lakukan, maka sama halnya saya menghukum diri sendiri karena tidak sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim dalam memutus perkara," lanjut dia.

Anwar mengaku bisa dengan gampang untuk tidak ikut merumuskan putusan Nomor 90. Namun, hal itu tidak dia lakukan karena menyalahi keyakinannya.

Mantan Ketua MK ini pun mengaku tak ambil pusing dengan tekanan dari berbagai pihak terhadap keputusannya ikut merumuskan putusan Nomor 90.

Ia menambahkan, jika memang hendak membuat keputusan yang dibuat untuk meloloskan pasangan capres-cawapres tertentu, tetapi hakim konstitusi tak berhak mengusung pasangan tersebut.

Pengusungan akhirnya akan dilakukan oleh parpol-parpol tertentu. Selain itu, kata Anwar, rakyat di Tanah Air yang akan menentukan siapa sosok capres-cawapres yang cocok menjadi pemimpin Indonesia.

"Jika niat saya dan para hakim konstitusi, untuk memutus perkara tersebut, ditujukan untuk meloloskan pasangan calon tertentu, toh, juga bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon," sebutnya.

"Dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," lanjut dia.

Untuk diketahui, keputusan Anwar Usman untuk turut merumuskan putusan Nomor 90 dipersoalkan banyak pihak.

Sebab, Anwar merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming. Putusan Nomor 90 lantas dianggap memuluskan jalan Gibran sebagai cawapres.

Baca juga artikel terkait ANWAR USMAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri