Menuju konten utama

Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan membuat siaran pers merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninggalkan ruangan usai memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak banyak berkomentar usai diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).

Anwar irit bicara saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Enggak ada komentar, ya sudah, kan sudah anda dengar [putusan MKMK]. Kan, saya sudah bilang, jabatan milik Allah SWT," kata Anwar.

Saat ditanya soal putusan melakukan pelanggaran etik berat, Anwar bilang akan menjawabnya dalam sebuah siaran pers.

"Nanti, saya akan [bikin] siaran pers," katanya.

Dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK menyampaikan lima amar putusan terhadap ipar Presiden Joko Widodo itu.

Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kedua, Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Ketiga, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Keempat, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Terakhir, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman sebagai ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.

MKMK menyatakan Anwar Usman sengaja membuka ruang kepada pihak luar untuk mengintervensi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Akan tetapi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tidak mengungkap siapa yang mengintervensi paman bakal capres Gibran Rakabuming Raka itu.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Mochammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Mochammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan