tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, keputusan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibacakan pada 7 November 2023.
"Kami rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November [2023]," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddique di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Ia berujar, kesepakatan tanggal pembacaan putusan itu didasari oleh permintaan pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Pelapor tepatnya meminta putusan dibacakan sebelum 8 November 2023. Berdasar rangkaian Pemilihan Presiden (Pilpres 2024), batas pengusulan sosok pengganti calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) adalah pada 8 November 2023.
Kata Jimly, alasan lain soal pemilihan tanggal itu adalah agar masyarakat tak berspekulasi bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sengaja ditunda-tunda.
"Kami tadi sudah membicarakan, karena ada permintaan dari pemohon supaya keputusan kalau bisa sebelum tanggal 8 November. Tanggal 8 November itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan pasangan calon," urainya.
"Kami ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin. Maka kami sepakati putusan tanggal 7 November," lanjut Jimly.
Ia menambahkan, sidang beragendakan pemeriksaan pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi akan berlangsung secara terbuka mulai Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023).
Menurut Jimly, pelapor yang akan dihadirkan pertama kali dalam sidang adalah Denny Indrayana dan gabungan 16 guru besar. Sidang Denny dan gabungan 16 guru besar akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Kemudian hari selanjutnya, yaitu Rabu, kami juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kami akan maraton. Harapan kami, sampai Jumat sudah selesai semuanya," tutur dia.
Untuk diketahui, semula ada 12 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. Anwar dkk dilaporkan terkait keluarnya putusan gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Terkini, ada 16 pihak yang melaporkan dugaan yang sama. MKMK kemudian dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Usai dibentuk, MKMK mengklarifikasi 16 pihak itu terkait siapa saja hakim MK yang dilaporkan. Hasilnya, ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga pihak yang melaporkan sebagian hakim MK.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang