Menuju konten utama

TPN Dukung Proses Hukum Ketua KPU Atas Dugaan Perbuatan Asusila

Jaleswari menekankan perempuan memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam proses politik dan pemilu tanpa takut akan perlakuan yang tidak pantas. 

TPN Dukung Proses Hukum Ketua KPU Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Kuasa hukum korban Aristo dan Maria saat menunjukkan bukti pengaduan kepada awak media di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Deputi Inklusi TPN Ganjar Mahfud, Jaleswari Pramodhawardani, meminta dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) diproses hukum secara serius.

Hal ini merespons pelaporan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/2024).

"Saya menyatakan bahwa setiap bentuk pelecehan, intimidasi, atau tindakan tidak etis lainnya terhadap perempuan dalam konteks apapun harus ditangani dengan serius dan tegas," kata Jaleswari dalam keterangan, Kamis.

Jaleswari menekankan perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk terlibat dalam proses politik dan pemilihan umum tanpa takut akan perlakuan yang tidak pantas.

Ia mendukung tindakan hukum yang adil untuk memastikan bahwa setiap individu, termasuk dugaan terhadap Ketua KPU, bertanggung jawab atas tindakan mereka dan perempuan dilindungi dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi.

"Kami sebagai Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud memperjuangkan inklusi dan kesetaraan gender dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam dunia politik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, mereka berkomitmen mendukung hak-hak perempuan dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi semua warga negara tanpa terkecuali.

Sebelum diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari diadukan ke DKPP pada Kamis (18/4/2024) aats dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kausa terhadap perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Laporan disampaikan oleh kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI), Aristo Pangaribuan dan Maria Dianita Prosperiani.

Saat dihubungi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum mau berkomentar atas aduan tersebut. Ia hanya mengatakan akan menanggapi aduan tersebut pada waktu yang tepat.

“Nanti saya tanggapi pada waktu yang tepat,” ujarnya singkat, Kamis (18/4/2024).

Baca juga artikel terkait KETUA KPU HASYIM ASYARI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi