tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota buntut kasus asusila pada Rabu (3/7/2024).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali menegur Hasyim agar menjaga sikap selaku ketua KPU. Sebab, KPU merupakan lembaga yang penting sebagai penyelenggara pemilu.
"Sebenarnya, khusus kepada saudara Hasyim ini, kita beberapa kali juga memberikan masukan supaya menjaga lembaga ini, menjaga sikap sebagai ketua lembaga yang sangat penting dan strategis. Apalagi, kita tentu membutuhkan lembaga ini tetap memiliki kredibilitas yang baik di mata publik karena dalam waktu dekat kita akan melaksanakan pemilihan kepala daerah," kata Doli lewat video yang dikirimkan kepada awak media, Kamis (4/7/2024).
Doli mengaku prihatin atas pemecatan Hasyim. Namun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, putusan DKPP itu final and biding. Saat ini, kata dia, Komisi II juga tengah menunggu sikap resmi dari KPU terutama Hasyim.
"Apa sikap resmi terhadap putusan DKPP. Tapi, bagaimana pun juga kita sebagai negara hukum harus menghormati putusan-putusan dari institusi yang memang diberikan tugas untuk itu," ucap Doli.
DKPP, kata dia, diberi tugas sesuai dengan UU sebagai lembaga yang mengawasi tindak perilaku, terutama etika, penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.
"Sesuai dengan peraturan perundangan juga bahwa selanjutnya kita akan menunggu surat keputusan presiden terkait dengan putusan DKPP ini. Setelah itu, nanti kita akan lihat perkembangan seperti apa," tutur Doli.
Doli pun mendorong KPU agar segera melaksanakan pleno untuk melakukan pemilihan penjabat ketua atau pelaksana tugas ketua sampai nanti ditetapkan ketua definitif yang baru.
"Setelah nanti ditetapkan anggota yang baru dan nanti akan kita proses di DPR di Komisi II," tutup Doli Kurnia.
Perkara yang menyeret Hasyim tersebut diadukan oleh perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lukito, mengatakan bahwa pihaknya mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dalam perkara yang berujung pemecatan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI dan anggota.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan perkara itu yang digelar secara daring.
DKPP lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini disampaikan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," tutur Heddy.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi