tirto.id - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Joko Widodo akan menyikapi sanksi pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh DKPP dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari saat dihubungi Tirto, Rabu (3/7/2024).
Ari menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan putusan DKPP. Apabila salinan telah diterima maka dalam jangka 7 hari masa kerja Keppres segera diterbitkan.
"Dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," kata Ari.
Ari menegaskan pemerintah menghormati putusan DKPP yang memiliki kewenangan dalam menangani etik bagi penyelenggara pemilu.
Dia juga menjamin bahwa proses pelaksanaan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Walaupun di sela pelaksanaannya akan diisi dengan proses pengisian kekosongan kursi anggota KPU.
"Pemerintah memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota. Putusan tersebut terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lukito, mengatakan bahwa pihaknya mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dalam perkara yang berujung pemecatan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI dan anggota.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan perkara itu yang digelar secara daring, Rabu (3/7/2024).
DKPP lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini disampaikan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," tutur Heddy.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto