Menuju konten utama

Dipecat dari KPU, Hasyim: Terima Kasih DKPP Bebaskan Tugas Berat

Hasyim Asy'ari menerima keputusan DKPP atas pemecatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU karena tindakan asusila.

Dipecat dari KPU, Hasyim: Terima Kasih DKPP Bebaskan Tugas Berat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari berjalan meninggalkan ruangan saat mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota. Hasyim menilai DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain kepada DKPP, Hasyim juga mengucapkan terima kasih dan permohonan maafnya kepada awak media atas kesalahan yang mungkin dilakukannya selama menjabat sebagai ketua KPU.

"Pada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuhnya.

Hasyim menerima keputusan DKPP atas pemecatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU.

"Pada hari ini Rabu, 3 juli 2024 sebagaimana yang sama-sama sudah diketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara dimana saya menjadi teradu," ujar dia.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota. Putusan ini terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP, Heddy Lukito, mengatakan pihaknya mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dalam perkara ini.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," tutur Heddy.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto