Menuju konten utama

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU RI soal Perbuatan Asusila ke PPLN

Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum mau berkomentar soal aduan ke DKPP terkait dugaan perbuatan asusila ke anggota PPLN di Eropa.

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU RI soal Perbuatan Asusila ke PPLN
Kuasa hukum korban Aristo dan Maria saat menunjukkan bukti pengaduan kepada awak media di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini Hasyim dilaporkan atas dugaan berbuat asusila ke salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa.

Hasyim diadukan ke DKPP menjelang sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Maria Dianita, yang juga menjadi kuasa hukum korban mengatakan kliennya bertemu pertama kali dengan Hasyim pada Agustus 2023. Konon, pertemuan antara Hasyim dan korban dalam konteks kunjungan dinas.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas ya pertama kali bertemu hingga terakhir kali peristiwa terjadi di Maret 2024," ucap Maria.

Menurut Maria, perbuatan Hasyim sejatinya telah dilakukan berulang-ulang. Artinya, tidak hanya pada klien mereka. Sebelumnya, Hasyim juga dituduh melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Wanita Emas alias Husnaesi Moein.

Maria mengatakan Hasyim memenuhi kepentingan pribadinya diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya dan menggunakan fasilitas pribadi bersifat relasi kuasa.

"Perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu, tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan Hasyim," tutur Maria.

Mereka pun meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terakhir alias pemecatan Hasyim Asy'ari.

Maria mengatakan desakan permintaan sanksi pemecatan kepada Hasyim agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang, maka kami meminta sanksi etik maksimal kepada DKPP berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU," kata Maria.

Menurut Maria, langkah itu juga perlu dilakukan sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Hasyim.

"Khususnya mengingat sanksi peringatan keras terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," ucap Maria.

Dalam aduan ini, Hasyim diduga melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a, Pasal 6 Ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d, Pasal 6 Ayat (3) huruf f jo.

Kemudian, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum mau berkomentar atas aduan tersebut. Ia hanya mengatakan akan menanggapi aduan itu pada waktu yang tepat.

"Nanti saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim singkat kepada wartawan, Kamis sore.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto