tirto.id - Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkap fakta di balik perkara asusila yang menyeret Hasyim Asy'ari. Perkara ini berujung pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota.
Dalam perkara ini, Hasyim diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim dan CAT berkomunikasi intens pada 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut pengadu CAT meminta tolong kepada Hasyim agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang yang ketinggalan di Jakarta. Hasyim lantas mengamini permintaan CAT.
Lalu, Hasyim mengirimkan daftar kiriman CAT via pesan WhatsApp. Anehnya, dalam daftar barang itu Hasyim mengirimkan CD (celana dalam) yang tak dimintai CAT.
"[Hasyim] mengirimkan daftar barang titipan pengadu berupa satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD," kata Ratna membacakan fakta persidangan dalam sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pengadu lantas bertanya maksud kiriman CD itu. Padahal, pengadu tidak menitipkan barang itu kepada Hasyim
"Teradu (Hasyim) menjawab dengan nada becanda, ‘maaf keselip’," ucap Ratna.
DKPP menilai aksi Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Sebab, Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya.
Ratna juga mengungkap fakta dalam sidang pemeriksaan ketika Hasyim dan CAT berkomunikasi intens pada 6 Agustus 2023, bahwa teradu mengajak pengadu jalan-jalan berdua disela-sela acara Bimtek di Den Haag.
DKPP memandang permintaan Hasyim itu tidak patut dilakukan mengingat statusnya yang sudah berkeluarga.
"Selain itu, isi chat teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu adalah atasan dari pengadu, dan teradu sudah berkeluarga," tutur Ratna.
Ketua DKPP, Heddy Lukito, mengatakan pihaknya mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dalam perkara yang berujung pemecatan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI dan anggota.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan perkara itu yang juga digelar secara daring.
DKPP lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," tutur Heddy.
Sebelumnya diwartakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari diadukan ke DKPP pada Kamis (18/4/2024). Ia diduga melakukan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa terhadap perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan.
Kuasa hukum korban lain, Maria Dianita Prosperiani, mengatakan korban bertemu pertama kali dengan Hasyim pada Agustus 2023. Pertemuan keduanya disebut dalam rangka dinas.
Menurut Maria, perbuatan Hasyim dilakukan berulang-ulang. Artinya, tidak hanya pada klien mereka. Sebelumnya, Hasyim juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap politikus Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Maria mengatakan Hasyim memenuhi kepentingan pribadinya diduga dengan menyalahgunakan jabatan kewenangannya dan menggunakan fasilitas pribadi bersifat relasi kuasa.
"Perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu, tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan Hasyim," tutur Maria.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi