Menuju konten utama

Hasyim Asy'ari Diadukan ke DKPP atas Dugaan Perbuatan Asusila

Menurut kuasa hukumnya, korban dirugikan hingga trauma dan memutuskan mengundurkan diri dari PPLN.

Hasyim Asy'ari Diadukan ke DKPP atas Dugaan Perbuatan Asusila
Ketua KPU Hasyim Asy’ari membetulkan posisi kacamata saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024). KPU mencatat 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dengan rincian 60 orang merupakan petugas KPPS dan 30 orang lainnya petugas ketertiban TPS. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww.

tirto.id - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). Hasyim diduga melakukan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa terhadap perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pengaduan ini muncul menjelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan.

Kuasa hukum korban lain, Maria Dianita Prosperiani, mengatakan korban bertemu pertama kali dengan Hasyim pada Agustus 2023. Pertemuan keduanya disebut dalam rangka dinas.

Menurut Maria, perbuatan Hasyim dilakukan berulang-ulang. Artinya, tidak hanya pada klien mereka. Sebelumnya, Hasyim juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Wanita Emas alias Husnaeni Moein.

Maria mengatakan Hasyim memenuhi kepentingan pribadinya diduga dengan menyalahgunakan jabatan kewenangannya dan menggunakan fasilitas pribadi bersifat relasi kuasa.

"Perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu, tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan Hasyim," tutur Maria.

Korban Tak Ada Hubungan Pribadi dengan Hasyim

Aristo Pangaribuan mengatakan klien mereka tidak memiliki hubungan pribadi dengan Hasyim, tetapi hanya atasan dan jabatan.

"Klien kami seorang perempuan petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo.

Aristo menjelaskan kenapa korban baru sekarang mengadukan Hasyim ke DKPP. Menurut Aristo, klien tak ingin menganggu tahapan pemilu yang berjalan.

Ia menegaskan pengaduan ini tak memiliki kepentingan politik praktis apa pun, tetapi murni sebagai korban dugaan asusila berbasis relasi kuasa.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum korban turut melampirkan sejumlah bukti, antara lain percakapan, foto, hingga pesan tertulis.

Aristo mengatakan konteks asusila yang mereka maksud ialah upaya merayu, mendekati, untuk nafsu pribadi Hasyim kepada korban.

"[Keduanya] sudah bertemu di Indonesia dan di luar negeri," kata Aristo.

Upaya Hasyim Membuat Korban Trauma & Mundur dari PPLN

Aristo mengatakan memang tidak ada ancaman dari upaya Hasyim mendekati korban. Namun, usaha Hasyim itu membuat korban dirugikan hingga memutuskan mengundurkan diri dari PPLN.

"Jadi, ini (pendekatan) terus-terusan. Sampai pada akhirnya korban merasa sangat dirugikan. [Lalu] mengundurkan diri dari PPLN," jelas Aristo.

Menurutnya, saat ini korban trauma untuk bertemu laki-laki. Sebelum memutuskan mengadu ke DKPP hari ini, korban kerap kaget dengan kedatangan banyaknya laki-laki yang masuk ke dalam ruangan.

"Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki. Jadi, korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan. Trauma itu masih terlihat," ungkap Aristo.

4 Kali Langgar Etik

Teranyar, Hasyim dijatuhi peringatan keras terkahir oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres.

Hasyim juga dijatuhi sanksi etik karena bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni Moein (yang dijuluki Wanita Emas) dari Partai Republik Satu.

Kemudian, Hasyim tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA). DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid dalam perkara yang sama.

Terakhir, Hasyim dijatuhi pelanggaran etik dalam rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Pengadu kasus tersebut bernama Linda Hepy Kharisda Gea.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum mau berkomentar atas aduan tersebut. Ia hanya mengatakan akan menanggapi aduan itu pada waktu yang tepat.

"Nanti saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim singkat kepada wartawan, Kamis (18/4/2024) sore.

Baca juga artikel terkait KETUA KPU HASYIM ASYARI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi