tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan mempertimbangkan amicus curiae soal PHPU Pilpres 2024 yang diterima hingga tanggal 16 April 2024. Namun, amicus curiae yang masuk usai 16 April 2024 akan tetap diterima oleh MK.
"Amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00 WIB," ucap Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada awak media, Kamis (18/4/2024).
"Jadi, tanggal 17 April atau besok atau seterusnya, itu kita terima, tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," imbuhnya.
Fajar menyebut bahwa MK setidaknya telah menerima 21 amicus curiae hingga 17 April 2024 sore. Puluhan amicus curiae ini diserahkan ke MK sejak Maret 2024.
Menurut Fajar, MK tidak hanya menerima amicus curiae yang diserahkan secara langsung, tapi juga yang dikirimkan melalui pos maupun surel (e-mail).
"Dalam 2-3 hari ke belakang, memang banyak sekali yang masuk melalui email resmi MK. Datang langsung diserahkan banyak. Melalui surat by pos itu juga ada," ucapnya.
MK, kata Fajar, kini hendak memilah dokumen amicus curiae mana yang diserahkan sebelum dan setelah 16 April 2024.
"Nanti kita pilah ini, [amicus curiae] mana yang diterima tanggal 16 April paling lama pukul 16 itu, mana yang diterima lebih dari itu," sebut dia.
Untuk diketahui, sejumlah tokoh di Indonesia melayangkan amicus curiae terkait PHPU Pilpres 2024 ke MK. Salah satunya, yakni Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Selain Megawati, pentolan FPI, Rizieq Shihab, serta eks Ketua Muhammadiyah, Din Syamsuddin, juga melayangkan amicus curiae terkait PHPU Pilpres 2024 ke MK.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi