Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2024

Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin Ajukan Amicus Curiae ke MK

Din Syamsuddin dan Rizieq ajukan amicus curiae ke MK bersama Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, serta Munarman.

Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin Ajukan Amicus Curiae ke MK
Politisi Din Syamsudin hadir melayat mantan Presiden RI ke-3, BJ Habibie di rumah duka, Kuningan, Jakarta pada Rabu (11/9/19). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab bersama mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengajukan amicus curiae terkait PHPU Pilpres 2024 ke Mahkmah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024).

Keduanya mengajukan amicus curiae bersama tiga tokoh Indonesia lain, yakni Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, serta Munarman.

Din Syamsudin mengaku menjadi amicus curiae lantaran merasa prihatin terhadap keberlangsungan serta masa depan Indonesia. Karena itu, Din Syamsuddin memiliki sejumlah pendapat dan masukan untuk MK.

Menurut dia, MK merupakan pasukan penjaga konstitusi. Tugas utamanya, mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dari penyelenggara negara.

“Oleh karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara ini," kata Din, dalam amicus curiae yang diajukannya.

Kemudian, ia berharap para hakim MK bisa menggunakan kewenangannya untuk menegakkan keadilan. Din mengingatkan, kewajiban hakim tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.

Dengan landasan hukum itu, Din berharap para hakim konstitusi tidak menoleransi para penyelenggara negara yang memiliki konflik kepentingan. Kemudian, ia menilai bahwa Presiden Joko Widodo kini telah melakukan abuse of power.

Sebab, kata dia, Jokowi melalui iparnya, hakim MK Anwar Usman, mengubah peraturan penyesuaian syarat usia capres-cawapres yang termuat dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Bahwa putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya,” urai Din.

Atas putusan tersebut, Din meminta MK meluruskan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi Tanah Air. Terakhir, Din mengaku masyarakat Indonesia kebanyakan telah mengalami kehidupan yang dipenuhi dengan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dinasti politik.

Sederet kejahatan ini disebut menyebabkan kebodohan dan kemiskinan struktural yang bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

“Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945,” demikian permintaan Din dan kawan-kawan.

“Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of contitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution,” imbuh dia.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz