Menuju konten utama

Jokowi Resmi Pecat Hasyim dari Ketua KPU Secara Tidak Hormat

Ari menegaskan Keppres dibuat sebagai bentuk penghormatan presiden kepada putusan DKPP yang sebelumnya telah memecat Hasyim Asy'ari.

Jokowi Resmi Pecat Hasyim dari Ketua KPU Secara Tidak Hormat
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers usai diberhentikan DKPP, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Tirto.id/Qonita Azzahra)

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi telah memecat secara tidak hormat Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dari jabatannya. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Pemecatan tersebut dikukuhkan dengan Keppres Nomor 73 P yang ditandatangani pada 9 Juli 2024 tentang pemecatan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU.

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).

Ari menegaskan bahwa Keppres dibuat sebagai bentuk penghormatan presiden kepada putusan DKPP yang sebelumnya telah memecat Hasyim Asy'ari karena kasus asusila kepada PPLN Belanda yang berinisial CAT.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata dia.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, dalam kasus perbuatan asusila. Perkara ini diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan sanksi pemecatan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Hedi Lugito, dalam sidang perkara kasus itu di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan perkara itu yang digelar secara daring.

Usai sidang DKPP, anggota KPU melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk mengangkat Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas.

Afif menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 akan dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

“Kami berenam dan dengan Pak Sekjen serta dengan seluruh jajaran termasuk jajaran KPU provinsi kabupaten kota se-Indonesia, akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan apa rencana dan tahapan yang sudah ada," kata Afif pada Kamis (4/7/2024).

Baca juga artikel terkait HASYIM ASYARI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz