Setelah kejadian, Hasyim mengirimkan pesan WhatsApp kepada pengadu berupa foto berdua disertai caption ‘my love’ ditambah emoji love & bunga mawar merah.
DKPP menilai aksi Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Sebab, ia terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya.
Derajat hukuman putusan DKPP sudah diatur dalam undang-undang, sehingga seharusnya bisa lebih tegas bila penyelenggara pemilu melanggar etika berulang kali.