Derajat hukuman putusan DKPP sudah diatur dalam undang-undang, sehingga seharusnya bisa lebih tegas bila penyelenggara pemilu melanggar etika berulang kali.
KPU sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU No 10/2003 terutama cara penghitungan 30% jumlah bakal calon legilstatif keterwakilan perempuan.