Menuju konten utama

Ketua KPU RI Dipecat, Apakah Pilkada Serentak 2024 Akan Ditunda?

Meski Ketua KPU RI dipecat, sejumlah pengamat yakin Pilkada Serentak 2024 tak akan ditunda. Alasannya karena KPU adalah lembaga hierarkis dan punya sistem.

Ketua KPU RI Dipecat, Apakah Pilkada Serentak 2024 Akan Ditunda?
Tangkapan Layar - Ketua KPU RI Rapat, Hasyim Asy'ari dalam Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional. (Youtube/KPU RI)

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Hal itu berdasarkan pembacaan putusan DKPP dalam perkara dugaan asusila dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP juga mengabulkan permohonan pengadu seluruhnya. Lembaga yang dipimpin Heddy Lugito itu juga memerintahkan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan sebagaimana bunyi amar putusan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.

Perkara ini berawal dari pelaporan yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum-Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Indonesia (LKBH-PPS FHUI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) ke DKPP pada 18 April 2024 lalu.

Pelaporan berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim pada perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri. Hasyim dilaporkan melakukan pendekatan, merayu, hingga aksi asusila pada perempuan tersebut. Pelapor menyatakan dugaan asusila terjadi pada September 2023 hingga Maret 2024.

CA, korban Hasyim, mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Ia mengatakan, putusan itu penting dalam penghormatan pada perempuan dan tidak ada status kebal hukum di lembaga manapun.

"Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," kata CA dalam keterangan, Rabu.

Ia mengungkapkan proses hukum yang ditempuh melewati pemikiran panjang dan keberanian.

"Saya akan menyesal jika tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami. Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," kata CA.

Ia yang merupakan anggota PPLN Den Haag 2024 itu berharap putusan DKPP terhadap Hasyim menjadi ajang bagi masyarakat sipil bersuara dan menuntut haknya. Ia mendorong para perempuan untuk memperjuangkan keadilan dan mendapat dukungan.

"Percayalah bahwa kita tidak akan sendirian. Jika kita yakin dengan apa yang kita lakukan dalam memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang mendukung kita,” ungkapnya.

CA menambahkan, “Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong oleh keinginan sebagai warga negara yang baik, yang meskipun telah lama tinggal di luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah rumah yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses ke arah yang lebih baik.”

Konferensi pers Ketua KPU terkait putusan DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU dan jajaran KPU Provinsi, kabupaten/kota memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

KPU Harus Berbenah Total

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, tidak kaget dengan putusan DKPP. Ia menilai wajar putusan itu karena Hasyim sudah tersandung kasus etik beberapa kali.

"Perilaku Pak Hasyim ini kan sudah beberapa kali diperiksa oleh DKPP. Yang kena getahnya semua lembaga penyelenggara pemilu karena terkait dengan masalah susila," kata Aus saat dikonfirmasi Tirto, Rabu.

Putusan DKPP kali dianggap tepat setelah selama ini tumpul dalam memvonis Hasyim. Sebelum dipecat, Hasyim beberapa kali tersandung kasus etik.

Pertama, Hasyim diberi sanksi akibat melakukan perjalanan pribadi bersama Mischa Hasnaeni Moein. Keduanya melakukan perjalanan ziarah ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 atau tidak lama setelah Hasyim dilantik sebagai Ketua KPU.

Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni berpotensi menimbulkan benturan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah salah satu tokoh parpol, yakni Partai Emas. Selain itu, Hasnaeni juga membiayai tiket Hasyim saat kunjungan tersebut. Hasyim pun disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP kala itu.

Kedua, Hasyim dinilai lalai dalam melaksanakan pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 tahun 2023 tentang pembulatan ke bawah 30 persen pencalonan pemilu bagi perempuan dalam DPR dan DPRD. Hal itu dinilai melanggar Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam konteks keterwakilan perempuan. Hasyim kembali dijatuhi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.

Ketiga, Hasyim disanksi kembali karena menerima pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Ia bersama 6 anggota KPU lain Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan ke DKPP karena menerima pendaftaran Gibran setelah putusan MK tanpa merevisi PKPU 19 tahun 2023.

Hasyim dinilai tidak profesional dalam koordinasi dan komunikasi ketika pendaftaran Gibran. DKPP kembali menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Terakhir, Hasyim tersandung kasus pencoretan anggota KPU terpilih sesuai nomor perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023. Dalam perkara tersebut, pemohon yang bernama Linda keberatan namanya dicoret sebagai anggota KPU Sumatra Utara terpilih dengan alasan anggota partai politik. DKPP kala itu menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari atas perkara tersebut.

Meski akhirnya Hasyim Ay’ari dipecat dari Ketua KPU, Aus Hidayat Nur meyakini pemecatan itu tak berdampak pada proses pilkada yang sedang berjalan.

"Enggak lah, kan, ada sistemnya," tutur Aus.

Sejumlah pengamat juga menanggapi putusan DKPP. Peneliti Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Fadli Ramadhanil, mengatakan putusan DKPP akan berimbas pada kepercayaan publik kepada KPU. Menurutnya, pemerintah harus segera mencari pimpinan Penggantian Antar Waktu sebagai pengganti Hasyim.

"Bahwa ada pukulan kepercayaan pasti, [imbas] Ketua KPU dipecat karena kasus asusila. Tapi KPU kan lembaga hierarkis dan punya sistem. Kepentingannya memang pengganti Hasyim harus segera diganti dengan mekanisme PAW (Penggantian Antar Waktu)," kata Fadli, Rabu.

Ia menambahkan, putusan DKPP sudah menyatakan Hasyim dipecat, maka presiden juga harus menerbitkan surat keputusan pemberhentian pada Hasyim. Presiden harus memilih nama PAW sesuai hasil seleksi 2022 lalu. Jika mengacu pada urutan, maka Viryan Azis akan menjadi pengganti Hasyim. Kemudian KPU harus segera melakukan pleno penentuan ketua sementara.

Kini, putusan DKPP berimbas pada sejumlah hal. Pertama, putusan ini akan berpengaruh pada kredibilitas lembaga. Namun demikian, menurut Fadli, tidak akan memengaruhi tahapan pilkada yang tengah berjalan.

"Kalau berpengaruh langsung pada tahapan pilkada, saya kira tidak, ya. Karena kan implementasi tahapan dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Cuman guncangan dan hantaman terhadap kredibilitas organisasi pasti. Ketuanya dipecat karena kasus asusila. Itu pasti memberikan krisis kepercayaan yang luar biasa," kata Fadli.

Lain itu, kata Fadli, putusan DKPP akan menjadi pertaruhan bagi Jokowi. Presiden harus membiarkan proses hukum Hasyim karena putusan etik terjadi akibat kelakuan pribadi. Ia menilai, Jokowi harus bersikap tegas dengan segera memecat Hasyim sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

"Ini ujian juga, presiden harus konsisten. Presiden jangan menjadi bagian yang melindungi Hashim. Makanya presiden harus segera menerbitkan keppres pemencatan dia secara tidak hormat dan mengangkat PAW-nya," ungkapnya.

Sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari berjalan meninggalkan ruangan saat mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.

Fadli berharap, dampak yang muncul bisa membuat KPU sadar dan berbenah. Ia mengingatkan bahwa putusan DKPP adalah tamparan kesekian kali bagi KPU, mulai dari komisioner bermasalah dengan melanggar etik hingga pemecatan ketua.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, menilai kasus dugaan pelanggaran asusila Hasyim adalah perkara etik terakhir yang ditangani DKPP. Ia mengatakan, putusan ini menjadi jawaban atas putusan etik terhadap Hasyim yang selalu berujung sanksi peringatan terakhir.

"Saya kira ini merupakan upaya terakhir bagi DKPP untuk menghukum Ketua KPU Hasyim Asyari, karena setiap putusan yang dikeluarkan oleh DKPP sebelumnya kan peringatan keras terakhir terus, nggak tahu apa ujungnya. Nah, ternyata ini ujung dari semua itu," kata Beni, Rabu.

Putusan ini, kata Beni, akan menjadi pelajaran bagi anggota KPU lain agar tidak melanggar etik. Mereka juga didorong untuk menjaga nama baik lembaga pemilihan umum yang selama ini tercoreng akibat perilaku komisionernya.

Menurut Beni, putusan ini tidak hanya berimbas pada pemilihan komisioner baru, tapi juga kinerja KPU dalam pilkada. Ia beralasan, KPU hanya akan diisi oleh 4 orang komisioner setelah putusan efektif berlaku.

Respons Hasyim Asy’ari dan Istana

Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih atas putusan DKPP. Menurutnya, hal itu membebaskannya dari tugas berat sebagai Ketua KPU.

"Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," katanya singkat, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain kepada DKPP, Hasyim juga mengucapkan terima kasih dan permohonan maafnya kepada awak media atas kesalahan yang mungkin dilakukannya selama menjabat sebagai Ketua KPU.

"Pada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuhnya.

Sementara itu, pihak Istana, lewat Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Jokowi menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus etik Hasyim. Ia memastikan Presiden Jokowi segera menindaklanjuti putusan DKPP.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden (keppres)," kata Ari dalam keterangan, Rabu.

Ari memastikan surat keppres akan terbit dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan. Menurutnya, pemerintah lewat Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut.

Ia juga memastikan pilkada akan tetap berjalan sesuai jadwal meski terjadi pergantian Ketua KPU. Pemberhentian dan pergantian pun akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai aturan yang ada.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi