tirto.id - Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan, lembaganya telah berkoordinasi dengan KPU RI pasca putusan sidang DKPP yang memecat Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan kemudian digantikan oleh Mochammad Afifuddin selaku Pelaksana Tugas (Plt). Koordinasi dilakukan sembari mengawasi pelaksanaan putusan Bawaslu tersebut.
“Artinya Bawaslu baru hanya tetap konsisten mengawal keluarnya putusan DKPP tersebut, dan karena KPU sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, karena ini mengambil langkah tercepat terkait Plt," kata Puadi di kediaman pribadinya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).
Dia menegaskan bahwa proses koordinasi ini penting dilaksanakan demi menjaga proses pilkada sesuai dengan tahapan dan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu 27 November 2024.
“Sehingga apa yang menjadi atensi daripada tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai dengan tahapan berlangsung," kata dia.
Puadi menyampaikan, Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap kerawanan pilkada pasca pemecatan Hasyim. Dia menjamin bahwa KPU tetap melaksanakan sesuai dengan aturan Undang-Undang Pilkada.
“Termasuk Bawaslu juga berkepentingan berkaitan tentang manifestasi daulat rakyat, jadi kami berkepentingan manifestasi daulat rakyat. Jadi kami berkepentingan memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia itu secara hak konstitusional mereka terdaftar sebagai daftar pemilih,” kata dia.
Ia menjelaskan jika Bawaslu tidak hanya berwenang mengawasi KPU terkait putusan DKPP, namun juga putusan yudisial lainnya dari pengadilan, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung.
“Bawaslu tentunya diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh putusan, tidak hanya putusan DKPP termasuk putusan Bawaslu itu sendiri, kemudian putusan MK, termasuk putusan-putusan para hakim," kata dia.
Sebelumnya, Plt. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan ikut campur dalam putusan etik DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari posisinya sebagai ketua KPU.
Afif secara kelembagaan tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut karena hal itu merupakan urusan pribadi Hasyim. Oleh sebab itu, KPU tidak akan menyampaikan permintaan maaf.
“Sebagaimana tadi kami sampaikan, pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz