Menuju konten utama

Siapa Pengganti Hasyim Asy'ari Usai Dipecat? Ini Mekanismenya

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, pengganti Hasyim biasanya hasil musyawarah mufakat dari komisioner, bukan oleh DPR. 

Siapa Pengganti Hasyim Asy'ari Usai Dipecat? Ini Mekanismenya
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin melambaikan tangan saat akan memberikan paparan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Setelah Hasyim Asy’ri dipecat dari jabatan Ketua KPU serta komisioner, belum ada ketua definitif yang memimpin lembaga ini.

KPU memang menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua, sehari setelah DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari dengan tidak hormat buntut kasus asusila terhadap bawahannya.

Keputusan menunjuk Afifuddin sebagai plt ketua diambil melalui sidang pleno yang diikuti oleh 6 komisioner KPU RI, Kamis (4/7/2024).

"Dan dengan membaca Innalillahiwainnailaihirojiun dan Bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat, memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU Republik Indonesia," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta.

KPU hingga kini belum menunjuk ketua definitif karena masih menunggu proses pergantian antar waktu (PAW), meskipun sudah mengantongi surat keputusan presiden.

"Keppresnya sudah kami terima per kemarin kalau enggak salah. Kemudian, tentu kami akan menunggu proses PAW-nya yang nanti akan dibahas di Komisi II DPR RI," begitu kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jumat (12/7/2024).

Setelah itu, KPU akan mengajukan ketua definitif yang baru kepada Presiden Joko Widodo.

"Kemudian, mungkin akan diajukan penggantinya atau proses pelantikannya ke presiden," ucap Afifuddin.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jabatan yang diembannya saat ini sejatinya memiliki batas waktu tiga bulan. Namun, itu bisa diperpanjang satu periode lagi.

Lantas, bagaimana mekanisme PAW Ketua dan Komisioner KPU?

Ketentuan pergantian ketua dan komisioner KPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 37.

Pada Ayat 1 dijelaskan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Mekanisme pergantian antarwaktu dijelaskan dalam Ayat 4 Pasal 37. Disebutkan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Kemudian, anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.

"Anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU," bunyi Ayat 4 Pasal 37 UU Pemilu dikutip Tirto, Jumat sore.

Seleksi yang dilakukan Komisi II DPR RI untuk 7 keanggotaan KPU RI 2022-2027, Iffa Rosita menempati urutan kesembilan. Iffa saat ini menjabat Komisioner KPU Kalimantan Timur.

Urutan kedelapan ditempati oleh eks komisioner KPU RI, Viryan Aziz, yang meninggal dunia pada tahun 2022. Karena Viryan telah tutup usia, maka peringkat berikutnya otomatis jatuh ke tangan Iffa.

Pengganti Hasyim Hasil Musyawarah Mufakat

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan pengganti Hasyim biasanya hasil musyawarah mufakat dari komisioner, bukan oleh DPR. DPR hanya melakukan fit and proper test.

"Jadi gini, untuk komisioner itu pemerintah melakukan pansel lalu disaring sebanyak 14, dua kali lipat dari jumlah kuota, karena jumlah komisioner 7, kirimlah ke DPR untuk fit and proper test, dari 14 hanya dipilih 7," kata Guspardi kepada Tirto beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bila Hasyim diberhentikan dari keanggotaan dan ketua, dengan sendirinya nomor urut 8 yang menggantikan posisi itu.

"Untuk ketua dari anggota yang menentukan hasil musyawarah mufakat daripada komisioner," kata Guspardi.

Baca juga artikel terkait KETUA KPU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi