tirto.id - Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Jodi Mahardi, buka suara terkait langkah pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menurutnya, langkah pembatasan diambil untuk memastikan BBM tepat sasaran.
"Pemerintah pada dasarnya terus berkomitmen untuk memastikan subsidi BBM dapat tepat sasaran, sesuai dengan arahan presiden," ujarnya kepada Tirto, Jumat (12/7/2024).
Jodi menjelaskan, rencana pembatasan BBM bersubsidi merupakan langkah untuk memastikan bahwa peruntukkan BBM hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar berhak.
Dia juga menyinggung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi.
"Revisi ini akan mengatur lebih lanjut tentang kriteria penerima subsidi, metode distribusi, dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat," ungkapnya.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero), kata Jodi, akan menjalankan mekanisme pembatasan BBM dengan beberapa langkah strategis, seperti memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU secara real time.
"Pertamina sendiri kan sudah mengembangkan alert system yang dipantau langsung dari kantor pusat mereka, jadi setiap transaksi kepada kendaraan akan bisa termonitor langsung," ungkapnya.
Selain itu, Jodi juga menyampaikan, Pertamina akan mendigitalisasi seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memastikan bahwa proses pembatasan BBM bersubsidi berjalan lancar dan efisien.
Dengan digitalisasi ini, ungkapnya, setiap pembelian dapat dicatat dan dianalisis, sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
"Jadi kata kuncinya adalah efisiensi," ujar Jodi.
Dia mempertegas kembali, BBM subsidi memang diprioritaskan untuk dinikmati oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
"Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang paling membutuhkan sesuai dengan peraturan dan kriteria yang telah ditetapkan," tuturnya.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi