Menuju konten utama

KPU Kejar Caleg Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN

Semua caleg terpilih baik DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Anggota DPD, dan DPR RI, wajib menyerahkan LHKPN.

KPU Kejar Caleg Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin melambaikan tangan saat akan memberikan paparan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menemukan caleg terpilih 2024 yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya sudah menyurati sejumlah pihak terkait agar lekas menyerahkan LHKPN.

"Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan, beberapa pihak juga sudah melaporkan yang kemarin-kemarin belum, kemudian menyampaikan bukti laporan LHKPN. Sudah kami terima sebagian, kan, masih ada waktu [menyerahkan LHKPN]," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Semua caleg terpilih baik DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Anggota DPD, dan DPR RI, wajib menyerahkan LHKPN. Hal itu termaktub dalam Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Pasal 52 Ayat 1 berbunyi sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Pada Ayat 2 disebutkan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.

Sementara Ayat 3 disebutkan dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam

penyampaian nama calon terpilih.

Hanya saja, Afifuddin enggan menjawab diplomatis ketika ditanya konsekuensi dari caleg terpilih yang masih enggan menyerahkan LHKPN. Ia justru masih berharap semua caleg terpilih segera menyerahkan LHKPN.

"Kami lihat nanti sampai masa pelantikan. Semoga saja melaporkan semua, kan, bisa jadi peristiwanya karena memang belum disampaikan saja," tutur Afifuddin.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto