Menuju konten utama

Kemendagri: Caleg Terpilih Harus Mundur Bila Jadi Paslon Pilkada

Kemendagri menilai caleg terpilih harus mundur bila sudah ditetapkan sebagai paslon Pilkada 2024, bukan saat mendaftar.

Kemendagri: Caleg Terpilih Harus Mundur Bila Jadi Paslon Pilkada
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. FOTO/humas kemendagri

tirto.id - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong, mengatakan caleg terpilih yang maju pilkada harus menandatangani surat pernyataan akan mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Kalau sesuai putusan MK itu mereka ketika mau mendaftar dl jadi paslon dia harus menandatangani surat pernyataan akan mundur apabila telah dinyatakan sebagai paslon," kata Togap di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Pernyataan Togap ini berbeda dengan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang menyebutkan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 yang mengikuti Pilkada Serentak 2024, tak wajib mengundurkan diri.

Togap mengatakan syarat caleg terpilih itu nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU yang akan dibahas pada rapat konsultasi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/5/2024) besok.

Namun, kata dia, pemerintah saat ini wajib menjalankan dan menghormati putusan MK.

"Tentu kita sebagai pemerintah mengikuti apa putusan MK. Kan, seharusnya PKPU yang mengatur itu dalam peraturannya. Tinggal kita menunggu nanti pasti sama. Besok ada rapat konsultasi di Hotel Sultan soal PKPU tersebut," tutur Togap.

Togap menuding publik salah mengartikan pernyataan Hasyim itu. Menurut Togap, caleg terpilih memang tak perlu mundur ketika masih mendaftar.

"Memang harus mundur dia kalau sesuai dengan putusan MK. Memang Ketua KPU ngomong dia bilang makanya banyak orang yang salah tangkap, kan. Ketika mendaftar tidak perlu mundur. Tetapi ketika ditetapkan dia harus mundur. Memang benar dia tidak ada salahnya dia," tutur Togap.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Perludem menilai argumentasi tersebut keliru dan cenderung membangkang dari perintah Putusan Mahkamah Konstitusi.

Jika dirunut, caleg DPR RI terpilih dalam Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024.

Lalu, waktu pelantikan anggota DPRD berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sedangkan, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Lalu, penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024. Terakhir, beleid tersebut mengatur bahwa pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Oleh karena itu, argumen Ketua KPU untuk tidak mengatur pengunduran diri caleg terpilih, menunjukan sikap yang tidak adil sesuai dengan asas penyelenggaraan pilkada dan bertentangan dengan konstitusi.

“Pasalnya, perbedaan waktu antara tahapan Pilkada dan pelantikan Caleg Terpilih di Pemilu 2024 tentu berbeda dan dibutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Khususnya pada tahapan Pilkada yang mana, ketentuan Caleg Terpilih harus mengundurkan diri,” terang Perludem dalam keterangan persnya, Jumat (10/5/2024).

Putusan MK tersebut memang menegaskan bahwa caleg DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih belum terikat pada hak dan kewajiban konstitusional.

Meski demikian, Putusan MK yang sama juga memerintahkan KPU untuk mempersyaratkan caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk membuat surat pernyataan “bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi” saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sementara itu, Hasyim menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto