Menuju konten utama

Sudirman Said Gagal Kumpulkan KTP Dukungan Maju Pilgub Jakarta

Relawan Sudirman Said hanya berhasil mengumpulkan 319 ribu dukungan KTP sebagai syarat pendaftaran Pilgub Jakarta jalur perseorangan.

Sudirman Said Gagal Kumpulkan KTP Dukungan Maju Pilgub Jakarta
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said saat akan melakukan wawancara khusus dengan Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA di Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Tim Relawan Sudirman Said, Teguh Setiawan, mengaku pihaknya hanya berhasil mengumpulkan 319 ribu dukungan KTP sebagai syarat pendaftaran gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024.

Padahal, paslon jalur perseorangan diwajibkan mengumpulkan sedikitnya 618.968 KTP sebagai bukti dukungan warga.

"Sejak kami bergerak mengumpulkan dukungan dari tanggal 1 Mei 2024 sampai berakhir pendaftaran 12 Mei 2024, kami sudah berhasil mengumpulkan 319 ribu dukungan," ucap Teguh dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Karena itu, relawan Sudirman Said mengaku menghentikan proses pendaftaran eks Menteri ESDM itu sebagai calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan.

Meski menghentikan proses pendaftaran, relawan termasuk Sudirman Said tetap berkonsolidasi dengan melakukan komunikasi ke partai-partai politik. Ia berharap ada parpol yang mengusung Sudirman Said pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

"Kami akan memperkuat konsolidasi dengan elemen-elemen lain untuk mengusulkan kepada partai-partai politik agar mengusung Pak Sudirman Said," kata Teguh.

Menurut dia, relawan Sudirman Said tidak akan berhenti berjuang agar Sudirman Said bisa maju di Pilgub Jakarta 2024.

"Semoga Pak Sudirman Said tetap bersedia untuk dimajukan menjadi cagub DKJ di Pilkada 2024," tuturnya.

Sebagai informasi, penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan terdiri dari surat penyertaan dukungan paslon perseorangan dan/atau surat pernyataan identitas pendukung. Dokumen ini diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon) serta diserahkan dokumen fisiknya.

Sementara itu, paslon jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pilkada 2024, yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di Jakarta.

Berdasarkan data KPU DKI, hanya ada satu paslon cagub-cawagub yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto