tirto.id - Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa lembaganya siap menindaklanjuti desakan Komnas HAM untuk membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Desakan itu muncul menyusul terbitnya Keppres Nomor 73P tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU.
Menurut Afifuddin, KPU bakal menindaklanjuti desakan itu dengan menerbitkan surat edaran atau surat keputusan. KPU, kata dia, tak akan membentuk satgas.
"Intinya, kita juga akan melakukan dan juga membuat semacam, namanya tidak satgas, [tapi] surat edaran atau surat keputusan," kata Afifuddin di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).
Surat edaran itu, menurut Afifuddin, akan mengatur hal-hal terkait dengan upaya-upaya untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu. Surat edaran itu, klaim dia, sedang disusun.
"Nanti pada saatnya kita akan sampaikan termasuk kita sosialisasikan ke jajaran kami sendiri. Di pengawasan internal, juga melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengantisipasi hal-hal yang sekiranya tidak patut terjadi di masyarakat," ucap Afifuddin.
Afifuddin tak menjawab secara gamblang ihwal alasan lembaganya tak membentuk Satgas TPKS. Dia hanya berkata itu hanya persoalan nama.
"Itu penamaan saja. Yang penting ada tim. Selama ini, di semua lembaga, ada tim wasnal [pengawasan internal]. Kita juga ada wasnal," tutur Afifuddin.
Divisi Pengawasan Internal KPU, tambah dia, bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan aparat yang tidak tertib serta melakukan hal aneh.
"Itu biasanya kita yang turun melakukan pembinaan, klarifikasi, dan termasuk beberapa kita yang mengadukan ke DKPP. Jadi, semangatnya sama, percepatan untuk itu kita lakukan," tutup Afifuddin.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi