tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu proses pergantian antar waktu (PAW) untuk menunjuk ketua defenitif. Pelaksana tugas (Plt.) Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa lembaganya saat ini memang telah mengantongi keputusan presiden (keppres).
"Keppresnya sudah kami terima per kemarin kalau enggak salah. Kemudian, tentu kami akan menunggu proses PAW-nya yang nanti akan dibahas di Komisi II DPR RI," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jumat (12/7/2024).
Setelah itu, KPU akan mengajukan ketua defenitif yang baru kepada Presiden Joko Widodo.
"Kemudian, mungkin akan diajukan penggantinya ke atau proses pelantikannya ke presiden," ucap Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin mengatakan bahwa jabatan yang diembannya saat ini sejatinya memiliki batas waktu tiga bulan. Namun, itu bisa diperpanjang satu periode lagi.
"Pada intinya, kami belum bahas langsung untuk tindak lanjut pascasurat atau keppres presiden ini kami terima," tutup Afifuddin.
Sebelumnya, Afifuddin ditunjuk menjadi Plt. Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan melalui putusan sidang etik DKPP pada Rabu (3/7/2024). Keputusan itu diambil melalui sidang pleno yang diikuti oleh enam komisioner KPU RI, Kamis (4/7/2024).
"Dan dengan membaca innalillahi wainnailaihi rojiun dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat, memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU Republik Indonesia," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI.
Afif menuturkan bahwa pelaksanaan pilkada akan dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Dia menjamin seluruh anggota dan Sekjen KPU dapat berjalan bersama di bawah kepemimpinannya.
Menurutnya, roda organisasi di KPU telah berjalan dengan baik dan kompak sejak masih di bawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari.
Afif menjelaskan ada sejumlah pekerjaan yang ditinggalkan oleh Hasyim terkait proses pemilu sebelumnya. Salah satunya adalah sikap KPU terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi proses pemilihan ulang di sejumlah wilayah.
"Paling tidak, yang akan kami lakukan adalah pertama menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang sebagian masih belum selesai," kata Afif.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi