Menuju konten utama

Kenapa Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Gelar Pilkada 2024?

Mahfud MD mengatakan KPU sudah tidak layak menggelar Pilkada 2024. Kenapa? Simak penjelasannya.

Kenapa Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Gelar Pilkada 2024?
Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam acara pada acara Sekolah Hukum yang diikuti oleh seluruh calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih 2024 Dapil DKI Jakarta di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024). (FOTO/Dok Humas PDIP)

tirto.id - Mahfud MD menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tak layak menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 usai putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Beberapa pihak seperti Presiden, anggota DPR, dan KPU lantas memberikan respons.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD awalnya membuat cuitan lewat akun X atau Twitter pribadi pada Minggu, 7 Juli 2024.

Kata Mahfud, KPU sudah tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggara Pilkada serentak yang rencananya berlangsung pada 27 November 2024.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," tulisnya.

Eks Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024 yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo itu menambahkan perlu dilakukan pergantian semua komisioner KPU tanpa harus menunda pelaksanaan Pilkada 2024.

Kendati demikian, langkah itu juga tidak harus dibarengi dengan pembatalan hasil Pilpres dan Pileg 2024 yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," lanjutnya.

Setelah DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa, KPU kini dipimpin Mochamad Afifuddin selaku Plt. Ketua. Apa yang melatarbelakangi Mahfud MD hingga menyebut KPU sudah tidak layak menyelenggarakan Pilkada 2024?

Alasan Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Gelar Pilkada 2024

Mahfud MD menyebut KPU tak layak gelar Pilkada 2024 bukannya tanpa sebab. Pria kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957 itu membeberkan sejumlah alasan lewat cuitan yang sama.

Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan keputusan memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya selaku Ketua KPU, Mahfud mengaku cukup kaget dengan sederet berita terkait kondisi KPU.

Menurut Mahfud berdasarkan Podcast Abraham Samad SPEAK UP, komisioner KPU dikatakan memperoleh fasilitas berupa tiga mobil dinas mewah.

Kemudian, masih berdasarkan keterangannya, komisioner KPU turut disediakan jet dengan alasan perjalanan dinas jika melakukan kunjungan ke daerah, termasuk fasilitas lain yang disebut sebagai asusila.

Oleh sebab itu, ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah RI untuk segera melakukan tindakan. Sesuai dengan isi cuitan Mahfud MD, KPU kini dikatakan tidak layak menggelar Pilkada 2024 dan disarankan mengganti semua komisioner KPU.

"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," ujarnya.

Ia kemudian menyertakan isi putusan MK Nomor 80/PUU-IX/2011 yang diajukan oleh seorang PNS sekaligus anggota KPU Bogor bernama Tugiman. Ketua MK saat itu adalah Mahfud MD dengan sejumlah anggota seperti Akil Mochtar, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, hingga Maria Farida Indrati.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," kata Mahfud, merujuk isi vonis MK tersebut.

Vonis MK kala itu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Salah satu yang diajukan untuk dilakukan pengujian ke MK ialah terkait Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Bunyinya adalah "Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima,".

Sedangkan Pasal 27 ayat (3) yang turut diajukan ke MK berbunyi "Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak 2 (dua) kali lipat dari yang diterima,".

Respons Presiden, DPR, hingga KPU soal Kritikan Mahfud MD

Menyikapi kritikan yang dilontarkan Mahfud MD, beberapa kalangan langsung memberikan respons. Tak terkecuali Presiden RI, DPR, hingga KPU.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menganggap KPU selama ini telah sukses menyelenggarakan Pilpres 2024. Jokowi juga menilai Pemilu telah berjalan dengan baik dan lancar hingga tidak ada masalah.

"Oh kan sudah sukses menyelenggarakan Pemilu, Pilpres dengan baik dan lancar, tidak ada masalah," tutur Jokowi, seperti dikutip laman Presiden Republik Indonesia.

Anggota DPR sekaligus politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menganggap tidak mungkin dilakukan pergantian semua komisione KPU lantaran waktu yang sangat mepet dengan pelaksanaan Pilkada 2024.

Meskipun demikian, ia tetap menghargai apa yang dikatakan Mahfud MD tentang KPU sembari menegaskan sistem harus tetap berjalan dengan segala kekurangan.

Mochammad Afifuddin selaku Plt. Ketua KPU turut buka suara. Ia mengatakan fasilitas jet yang dimaksud adalah untuk kepentingan logistik dan sudah dibicarakan cukup lama.

Menurutnya, jet digunakan untuk menjangkau daerah yang sulit demi menghindari logistik tidak sampai lokasi. Berbicara mengenai mobil dinas, katanya komisioner KPU hanya mendapatkan dua, salah satunya sudah lama.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra