Menuju konten utama

KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024 demi Keterbukaan Informasi

Penggunaan Sirekap saat pilkada dalih KPU demi prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024 demi Keterbukaan Informasi
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta lembaga penyelenggara Pemilu tersebut berjalan secara benar di Kantor KPU RI, Kamis (11/1/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan jauh lebih baik ketika digunakan pada Pilkada 2024. Penggunaan Sirekap saat pilkada dalih KPU demi prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

"Prinsip dasarnya pada waktu digunakan nanti harus lebih baik sesuai harapan publik luas," Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi Tirto, Senin (8/7/2024).

Komisi II DPR sendiri tengah menjadwalkan pemanggilan KPU guna menghadiri rapat membahas kesiapan penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024. KPU, kata Idham, siap hadir bila mendapat undangan.

"Sebagai penyelenggara Pilkada, tentunya sebagaimana menjadi tradisi, KPU selalu menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, jika mendapat undangan rapat tersebut," ucap Idham.

Idham mengungkap alasan penggunaan Sirekap pada pilkada mendatang meski alat bantu KPU itu ramai diprotes pada Pilpres dan Pileg 2024. Ia sebut dalam konteks implementasi dua dari 12 prinsip penyelenggaraan pilkada, utamanya soal keterbukaan, KPU akan tetap menggunakan Sirekap, dikarenakan wajib memberikan informasi publik atas hasil pemungutan dan rekapitulasi suara.

"Apalagi Indonesia kita sudah lama memiliki UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kita ketahui bahwa hasil perolehan suara dan rekapitulasi suara pilkada adalah informasi publik," tutur Idham.

Pada konteks profesional, jelas Idham, KPU memiliki komitmen untuk terus memperbaiki kinerja terbaik teknologi sistem informasi. Sebagai alat bantu, kata dia, kualitas sistem komputasi Sirekap harus ditingkatkan, sesuai slogan KPU Melayani.

"Jadi, dengan demikian Sirekap, dalam konteks slogan tersebut, harus lebih baik dalam menyediakan akses layanan informasi publik atas hasil perolehan suara dan rekapitulasi suara pilkada nanti," tutup Idham Holik.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia berujar pihaknya akan memanggil KPU untuk membahas kesiapan penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024.

"Dalam waktu dekat kami akan meminta diagendakan untuk mengundang teman-teman KPU untuk mempresentasikan itu (Sirekap)," kata Doli dalam diskusi yang diselenggarakan Netgrit, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Doli, pada Pilpres dan Pileg 2024, Komisi II juga mengagendakan rapat dengan KPU untuk membahas Sirekap. Namun, KPU selalu berdalih belum siap, waktu yang mepet, dan lain sebagainya.

Doli memastikan bila KPU kembali berdalih dengan berbagai macam alasan, Komisi II DPR RI akan lebih keras.

"Tidak bisa presentasi mending batalin saja," tutur Doli.

Doli mengatakan penggunaan Sirekap pada pileg dan pilpres banyak menuai kritik yang tidak boleh terulang lagi pada Pilkada 2024.

Baca juga artikel terkait SIREKAP atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang