tirto.id - Komisi II DPR RI menjadwalkan pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas kesiapan penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024. Hal itu perlu dilakukan berkaca dari penggunaan Sirekap saat Pilpres dan Pileg 2024 lalu.
"Dalam waktu dekat kami akan meminta diagendakan untuk mengundang teman-teman KPU untuk mempresentasikan itu (Sirekap)," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam diskusi yang diselenggarakan Netgrit, Sabtu (6/7/2024).
Doli menjelaskan, pada Pilpres dan Pileg 2024, Komisi II juga mengagendakan rapat dengan KPU untuk membahas Sirekap. Namun, KPU selalu berdalih belum siap, waktu yang mepet, dan lain sebagainya.
Ditekankan Doli, kali ini jika KPU kembali berdalih dengan berbagai macam alasan, maka Komisi II DPR RI akan lebih keras.
"Tidak bisa presentasi mending batalin saja," ujarnya.
Menurut Doli, penggunaan Sirekap pada pileg dan pilpres banyak menuai kritik yang tidak boleh terulang lagi pada Pilkada 2024. Maka itu, DPR RI akan lebih menjadikan penggunaan Sirekap ini sebagai perhatian.
Sebelumnya, KPU berencana akan kembali menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari—sebelum ia dipecat DKPP--Sirekap sejatinya digunakan pertama kali saat Pilkada 2019. Ia mengatakan KPU akan menyiapkan desain untuk kemudian dilaporkan dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Sirekap rencananya akan digunakan untuk Pilkada 2024 karena pada dasarnya di bagian awal, kan, Sirekap digunakan pertama kali ketika Pilkada 2019," kata Hasyim dalam rapat dengar pendapat di Gedung Komisi II DPR RI, Rabu (15/5/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi