Menuju konten utama

Ribuan Barang PMI Tertahan, BP2MI Minta Bea Cukai Beri Diskresi

Menurut Riefki Kurniawan, karena penerapan permendag yang lama, barang kiriman PMI tetap bisa dikeluarkan dengan aturan sebagai barang kiriman biasa. 

Ribuan Barang PMI Tertahan, BP2MI Minta Bea Cukai Beri Diskresi
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah, atas) mengecek tumpukan kardus paket barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT MAJ Logistik Indonesia, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). Lebih dari 20 ribu kardus barang kiriman PMI masih tertahan selama lima hingga enam bulan di sejumlah gudang milik perusahaan jasa titipan barang di Kota Semarang dan akan segera ditindaklanjuti untuk mempermudah barang keluar ke tempat tujuan masing-masing serta paket kiriman itu dinyatakan bukan termasuk barang komersial. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

tirto.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan diskresi terhadap ribuan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan akibat pemberlakuan Permendag Nomor: 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, masih ada sekitar 7.000 koli barang kiriman yang tertahan di berbagai gudang perusahaan jasa titipan di Semarang.

"Harus ada diskresi, tidak mungkin menunggu sampai tertahan satu tahun," katanya.

Menurut Benny, BP2MI akan bersurat kepada Bea Cukai untuk memberikan diskresi terhadap 7.000 koli barang kiriman tersebut agar diyakini sebagai milik PMI non-prosedural.

Selain itu, ia juga mendesak perusahaan jasa titipan untuk mempercepat pengeluaran barang milik PMI yang sudah berbulan-bulan tertahan .

"Butuh kejujuran dan keterbukaan perusahaan jasa titipan. Kalau mereka lalai, jangan buang badan ke Bea Cukai," katanya.

Ia juga meminta pemerintah tegas kepada perusahaan jasa titipan yang lalai atau mendiskriminasi barang kiriman PMI.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas, Riefki Kurniawan, mengatakan 7.000 koli barang kiriman yang masih tertahan tersebut tidak bisa dikeluarkan akibat penerapan permendag yang lama.

Meski demikian, menurut dia, barang kiriman PMI tetap bisa dikeluarkan dengan aturan sebagai barang kiriman biasa.

Ia menuturkan, sebagai barang kiriman biasa, terdapat mekanisme tentang pungutan bea masuk serta larangan terhadap barang-barang tertentu.

"Secara subjek tidak masuk kalau pakai aturan [Permendag] yang sekarang," katanya.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash news
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Irfan Teguh Pribadi