tirto.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan diskresi terhadap ribuan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan akibat pemberlakuan Permendag Nomor: 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, masih ada sekitar 7.000 koli barang kiriman yang tertahan di berbagai gudang perusahaan jasa titipan di Semarang.
"Harus ada diskresi, tidak mungkin menunggu sampai tertahan satu tahun," katanya.
Menurut Benny, BP2MI akan bersurat kepada Bea Cukai untuk memberikan diskresi terhadap 7.000 koli barang kiriman tersebut agar diyakini sebagai milik PMI non-prosedural.
Selain itu, ia juga mendesak perusahaan jasa titipan untuk mempercepat pengeluaran barang milik PMI yang sudah berbulan-bulan tertahan .
"Butuh kejujuran dan keterbukaan perusahaan jasa titipan. Kalau mereka lalai, jangan buang badan ke Bea Cukai," katanya.
Ia juga meminta pemerintah tegas kepada perusahaan jasa titipan yang lalai atau mendiskriminasi barang kiriman PMI.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas, Riefki Kurniawan, mengatakan 7.000 koli barang kiriman yang masih tertahan tersebut tidak bisa dikeluarkan akibat penerapan permendag yang lama.
Meski demikian, menurut dia, barang kiriman PMI tetap bisa dikeluarkan dengan aturan sebagai barang kiriman biasa.
Ia menuturkan, sebagai barang kiriman biasa, terdapat mekanisme tentang pungutan bea masuk serta larangan terhadap barang-barang tertentu.
"Secara subjek tidak masuk kalau pakai aturan [Permendag] yang sekarang," katanya.
Penulis: Antara
Editor: Irfan Teguh Pribadi