tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku asesmen untuk pemberian perlindungan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian di Jembatan Kuranji, Padang, masih dalam proses. Namun, asesmen itu hanya dilakukan kepada enam orang yang dimohonkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Meski demikian, kata Susilaningtyas selaku Wakil Ketua LPSK, 18 anak dan remaja yang diharapkan LBH Padang turut dilindungi, juga masih diupayakan. Sebab, proses kepada enam orang yang diajukan perlindungan masih berjalan hingga saat ini.
"Kami baru bisa menjangkau enam pemohon tersebut. Untuk yang anak-anak masih kami usahakan," ujar Susi saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (6/7/2024).
Menurutnya, proses kepada enam orang yang diajukan perlindungan sudah melalui tahap wawancara.
"Wawancara ini kepentingannya untuk mengetahui keterangan penting yang dimiliki pemohon dalam mengungkap kasus yang diketahuinya," kata dia.
Lebih lanjut Susi mengatakan, usai wawancara, tim LPSK juga melakukan asesmen ancaman untuk mengetahui ada atau tidaknya tekanan kepada enam orang pemohon. Selanjutnya, akan dilakukan asesmen psikologis kepada mereka.
"Nanti soal asesmen psikologis akan dilakukan terhadap saksi korban yang membutuhkan bantuan rehabilitasi psikologis," tuturnya.
Semenatra itu, dalam kasus ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pendampingan juga diberikan kepada korban yang berusia anak. Data terakhir yang dimiliki KPAI, terdapat 11 anak yang mendapatkan penganiayaan.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, memaparkan pendampingan itu diberikan demi memulihkan kondisi mental anak usai mengalami peristiwa penganiayaan. Namun, dia tidak merinci kondisi anak-anak tersebut saat ini.
"KPAI fokus pada yang berusia anak," ucapnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi