tirto.id - Anggota Bawaslu RI, Puadi mengungkapkan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan untuk menerima aduan dugaan pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Jadi saya mengajak pada seluruh masyarakat ketika nanti ada informas-informasi, kebetulan Bawaslu juga sebagian sudah membuat posko-posko aduan, sehingga apabila mereka belum terdaftar dalam daftar pemilih sehingga bisa dilaporkan kepada Bawaslu setempat," kata Puadi, dalam proses Coklit di kediaman pribadinya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).
Puadi menerangkan bahwa setiap laporan yang diadukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu. Dia juga menyampaikan bahwa selain menerima laporan, pihak Bawaslu juga akan aktif melakukan pengawasan di setiap petugas pantarlih yang sedang melakukan Coklit.
"Sehingga nanti beberapa hal kerawanan-kerawanan tetap diidentifikasi, kemudian itu dijadikan informasi awal. Apabila informasi awal itu diduga adanya dugaan pelanggaran kita lakukan penelusuran," kata Puadi.
Dia menjelaskan ada sejumlah potensi pelanggaran yang terjadi saat Coklit. Di antaranya pelanggaran dalam proses pendataan seperti aparat penegak hukum, TNI/Polri yang masuk ke dalam data pemilih atau sebaliknya yang sudah purnawirawan namun belum terdata sebagai pemilih.
"Jangan sampai nanti ada yang memenuhi syarat, kemudian disimpulkan untuk jadi tidak memenuhi syarat," kata Puadi.
Selain itu, dia meminta kepada setiap Pantarlih untuk hadir langsung ke setiap rumah warga. Dia tak ingin ada mekanisme joki karena Pantarlih tidak ingin terjun langsung ke lapangan.
"Sehingga nanti akan terlihat dan bahkan juga kita bisa memastikan Pantarlih yang hadir ke rumah masing-masing itu betul-betul sebagai Pantarlih sehingga bisa disimpulkan tidak mengundang semacam joki untuk menyuruh orang lain hadir ke kediaman tersebut," kata Puadi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto