tirto.id - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki tugas dalam pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih berdasarkan data KPU.
Dalam menjalankan tugas Coklit data pemilih, Pantarlih harus mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.
Pantarlih harus selalu melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam pelaksanaan tugasnya.
Pantarlih akan mendapatkan gaji dalam Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta per bulan. Selain itu, Pantarlih juga mendapat santunan apabila mengalami kecelakaan.
Santunan yang diberikan, yakni Rp36 juta jika meninggal dunia, Rp30,8 juta jika cacat permanen, Rp16,5 juta jika luka berat, Rp8,25 juta jika luka sedang, dan Rp10jt untuk biaya pemakaman.
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan jumlah 1 orang untuk 1 TPS.
Namun, jika jumlah pemilih dalam 1 TPS terdapat lebih dari 400 pemilih, maka KPU Kabupaten/Kota dan PPS akan menetapkan 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.
Dalam Pilkada 2024, masa tugas Pantarlih diberikan selama satu bulan atau mulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah diumumkan pada 21-23 Juni 2024. Namun, bagi Pantarlih yang dinyatakan lolos masih dapat mengundurkan diri dengan Surat Pengunduran Diri Pantarlih.
Untuk contoh Surat Pengunduran Diri Pantarlih dapat dilihat selengkapnya berikut ini.
Contoh Surat Pengunduran Diri Pantarlih
SURAT PERNYATAAN
PENGUNDURAN DIRI PETUGAS PANTARLIH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : ……………………………………..
Jenis kelamin : ……………………………………..
Pekerjaan/jabatan : ……………………………………..
Tanggal lahir/umur : …………………………………….. / ..... tahun;
Alamat : ……………………………………………………………….…..
.…………………………………………………………….........
..………………………………………….....…………………...
TPS : ..............................
Alasan Mengundurkan Diri : ……………………………………………………………….…..
.…………………………………………………………….........
..………………………………………….....…………………...
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya mengundurkan diri dari Petugas
Pantarlih Desa/Kelurahan ………… Kecamatan …………….. Kabupaten/Kota ……………..
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan
sebagai bukti pemenuhan syarat Pengunduran diri Anggota Pantarlih Desa/Kelurahan ………….
Dibuat di………………………….
pada tanggal………………………
Yang membuat pernyataan,
(............................................)
Surat Pengunduran Diri Pantarlih tersebut dapat diserahkan ke sekretariat PPS kelurahan setempat.
Jadwal Rangkaian Penetapan dan Tugas Pantarlih
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 14 - 20 Juni 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21 - 23 Juni 2024.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024.
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.
- Masa kerja Pantarlih: 24 Juni – 25 Juli 2024.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra