Menuju konten utama

Baleg Usulkan Nomenklatur BP2MI Dihapuskan dari Undang-Undang

Usulan perubahan nomenklatur ini dilakukan karena status BP2MI yang telah berubah menjadi kementerian di kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baleg Usulkan Nomenklatur BP2MI Dihapuskan dari Undang-Undang
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan menuju tempat pengecekan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/wsj.

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan penghapusan nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang tercantum dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan usulan perubahan nomenklatur ini dilakukan karena status BP2MI yang telah berubah menjadi kementerian di kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Doli mengatakan sebelumnya pekerja migran diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI. Dengan aturan baru ini diharapkan dapat berfokus pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Karena dulu kan ada dua, Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI nah sekarang badannya diangkat jadi kementerian, saya kira memang harus dibuat segera undang-undang ini, supaya mereka bekerja sesuai dengan perundang-undangan," kata Doli usai rapat Panitia Kerja RUU Perlindungan PMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Pembentukan BP2MI sejatinya dilakukan sebagai pelaksana, sementara Kementerian P2MI adalah regulatornya.

Dalam keterangan Tenaga Ahli Baleg DPR RI dalam rapat kerja, penghapusan itu dalam rangka penyesuaian dengan nomenklatur Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Tenaga Ahli Baleg DPR membacakan ketentuan umum RUU P2MI.

Dalam argumennya, pihak Tenaga Ahli tersebut menjelaskan nomenklatur badan itu dihapus lantaran saat ini BP2MI telah dipimpin oleh menteri. Setelah di era kepresidenan sebelumnya, BP2MI dipimpin oleh seorang kepala lembaga setingkat menteri.

“Karena sekarang sudah berbentuk kementerian meskipun di dalam perpres yang mengatur tentang kelembagaan antara ke kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau badan Perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata dia.

Dengan dihapusnya frasa BP2MI di dalam undang-undang, maka akan ada badan-badan di dalam Kementerian P2MI untuk menunjang kerja-kerja perlindungan pekerja migran.

“Untuk pelaksana nanti dilakukan oleh badan layanan umum yang di bawah koordinasi kementerian di bawah koordinasi kementerian sehingga badan ke depan melalui undang-undang ini akan dihapuskan,” kata Tenaga Ahli tersebut.

Di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, nomenklatur BP2MI berubah menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini, Kementerian P2MI dipimpin oleh Abdul Kadir Karding.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto