tirto.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membuka peluang pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Namun, Karding menegaskan, pelindungan terhadap para pekerja migran akan menjadi hal utama yang dikaji oleh kementeriannya terkait kemungkinan pencabutan moratorium tersebut.
Menteri Karding menyampaikan hal ini selepas bertemu delegasi HRSD Arab Saudi untuk Courtesy Meeting TIM HRSD (The Ministry of Human Resources and Social Development Saudi Arabia) di kantor KemenP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
"Pada kesempatan tersebut, kami sedang menjajaki untuk membangun kerja sama kembali terutama terkait dengan penempatan pekerja migran kita ke Arab Saudi," kata dia.
Pemerintah RI menerbitkan moratorium atau penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi sejak tahun 2012 lalu. Menurut Karding, kebijakan moratorium itu justru menimbulkan masifnya pemberangkatan PMI secara unprosedural (ilegal) ke Arab Saudi.
Karena itu, jika wacana pencabutan moratorium itu terealisasi, Menteri Karding berencana memperketat jalur pemberangkatan sehingga penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi tidak terjadi.
“Yang publik harus tahu bahwa selama ini kita tutup, setiap tahun minimal 25 ribu [Pekerja Migran Indonesia ilegal]. Selama ditutup sampai sekarang, ada 183 ribu [Pekerja Migran Indonesia ilegal], itu menurut kita unprosedural. Nah, oleh karena itu Kalau ini dibuka unprosedural harus berkurang, bahkan tidak ada lagi,” ujar dia.
Menteri Karding mengungkapkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi Arab Saudi jika penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia ke negaranya diakhiri.
Salah satunya, Pemerintah Arab Saudi harus memperhatikan keselamatan Pekerja Migran Indonesia di negaranya dengan menyediakan jaminan asuransi kerja. Selain itu, perlu ada ketentuan gaji minimum sebesar 1500 Riyal.
“Yang pertama kita ingin memastikan bahwa ada perlindungan dalam bentuk asuransi bahkan asuransi yang tanggung resikonya mencakup lah. Lalu yang kedua, khususnya pekerja domestik, di angka 1500 Riyal,” terang Karding.
Dia juga meminta kepada Pemerintah Arab Saudi agar melakukan integrasi data dan tak lagi memakai sistem lama, yakni mempekerjakan pekerja migran Indonesia langsung ke majikan.
“Kita meminta ada integrasi data antara mereka dengan kita, sehingga PMI kita terdata, terkontrol dan terawasi dan bisa kita bina,” ujarnya. “Kita berharap supaya mereka yang mengatur tidak lagi pakai sistem lama, sistem langsung-langsung (ke majikan) itu ndak boleh,” sambung Karding.