Menuju konten utama

Mahfud Sebut KPU Tak Layak, Ma'ruf: Tak Mungkin Bentuk KPU Baru

Ia menegaskan bahwa kerja-kerja KPU sifatnya kolektif-kolegial dan tidak bisa menyalahkan keseluruhan komisioner karena individu yang berbuat salah.

Mahfud Sebut KPU Tak Layak, Ma'ruf: Tak Mungkin Bentuk KPU Baru
Wakil Presiden RI Maruf Amin beserta rombongan meninjau Tol Cimanggis-Cibitung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024). (FOTO/Dok. Humas Wapres)

tirto.id - Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, menegaskan pemerintah tidak akan membubarkan KPU saat ini dengan alasan ketidakmungkinan untuk membentuk penyelenggara pemilu baru di tengah persiapan Pilkada Serentak pada November mendatang.

Hal tersebut ia sampaikan sebagai respons kepada mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, yang menyebut komisioner KPU saat ini sudah tak layak menyelenggarakan pilkada usai putusan DKPP soal kasus asusila Hasyim Asyari.

"Karena pilkada kan sudah menjadi agenda nasional dan tidak mungkin membentuk KPU baru karena proses hukum," kata Ma’ruf Amin usai meresmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).

Dibanding membentuk komisioner KPU baru, Ma’ruf justru meminta agar kursi anggota KPU yang telah ditinggalkan oleh Hasyim Asyari usai dipecat DKPP diganti.

"Ya, makanya dikuatkan saja, hal-hal yang masih kurang dibetulkan, sehingga KPU ini dilengkapi dan dikuatkan, kalau ada yang perlu ditambah yang satu keluar ini ditambah, dengan apa yang ada," kata Ma’ruf Amin.

Ia menegaskan bahwa kerja-kerja KPU sifatnya kolektif-kolegial dan tidak bisa menyalahkan keseluruhan komisioner karena individu yang berbuat salah. Maka itu, dia menegaskan bahwa cukup yang dibersalahkan dan diberi sanksi adalah Hasyim Asy'ari.

"Kalau KPU itu kan kerjanya tim. Kerjanya KPU itu bukan perorangan. Ketika ada oknum terkena kasus tidak berarti secara keseluruhan bersalah," kata dia.

Sebelumnya, melalui akun X @mohmahfudmd, Mahfud mengungkapkan bahwa KPU saat ini tak layak menjadi penyelenggara pilkada. Mahfud menyebut penyelenggaran pilkada teramat penting dan tak mungkin dilakukan oleh komisioner KPU saat ini.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda pilkada November mendatang," kata Mahfud, Minggu (7/7/2024).

Meski meminta seluruh komisioner KPU mundur, namun Mahfud menegaskan bahwa seluruh produk hukum maupun pemilu sebelumnya yang telah dibuat tidak serta-merta menjadi batal, karena sudah memiliki status hukum yang sah dan mengikat.

"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," kata dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi