tirto.id - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Mahfud juga menghormati sikap penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang langsung menjalankan putusan hakim dengan membebaskan Pegi dari tahanan.
"Saya tabik kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan, ya dengan berani, jujur dan juga kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi. Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang sudah menyatakan menerima dan akan melaksanakan putusan praperadilan ini," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Hakim tunggal praperadilan memutuskan penghentian proses penyidikan tersangka perkara pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Hakim memerintahkan polisi untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Mahfud menilai, putusan praperadilan Pegi penting karena mempertimbangkan dakwaan jaksa pada terdakwa sebelumnya. Sebagai catatan, pengadilan sebelumnya sudah memutus 7 dari 9 orang bersalah dalam kasus pembunuhan Vina. Ketujuh orang itu dihukum seumur hidup dan 1 divonis bebas. Hingga saat ini, masih ada 3 nama yang belum diproses hukum.
Mahfud mengatakan, putusan praperadilan membuktikan 3 orang masih buron. Ia mengatakan, ada kesan yang terus beredar di publik bahwa buronan tersisa itu disembunyikan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai para pelaku dibiarkan dan tidak diproses hukum selama delapan tahun terakhir.
"Lalu, ketika terungkap oleh sebuah film lalu dicari, kan gitu kesannya, dan itulah sebabnya lalu dibatalkan oleh praperadilan di Bandung, bagus," ujar Mahfud.
Menkopolhukam periode 2019-2024 menilai seluruh pihak harus menerima hasil praperadilan yang diputuskan hakim. Alasannya, karena kasus itu bukan hanya terlihat tidak profesional, tetapi penanganan juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif.
Dia mengingatkan, kasus itu sudah sejak delapan tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka kembali sesudah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang. Mahfud beranggapan, pembiaran atas kasus itu saja sudah masuk kategori sangat tidak profesional.
"Kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang kemudian juga disebut dalam putusan hakim bahwa di dakwaan jaksa itu disebut ada 3 orang buron, kok tiba-tiba disebut hanya satu, katanya yang dua fiktif. Kemudian, Pegi-nya juga diragukan bahwa itu orangnya," tutur Mahfud.
Mahfud menyampaikan, praperadilan lebih baik diterima daripada tidak jelas. Lebih lanjut, dia beralasan, subyek pelaku tidak jelas serta tidak bisa dibuktikan kesalahannya apa.
"Nah, di dalam prinsip hukum pidana itu ada adagium lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah, itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," ucap Mahfud.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher