tirto.id - DPR RI menyambut baik keputusan hakim yang memenangkan gugatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang kerap disebut Vina dan Eki Cirebon. Hal itu terbukti usai Pengadilan Negeri Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi
“Polri dalam menetapkan tersangka orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata Gilang dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Menurut Gilang, kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan besar dalam penegakan hukum. Pasalnya, akibat dari salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang di masa yang akan datang.
"Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang,” tutur Gilang.
Anggota Komisi Bidang Hukum, HAM dan Keamanan itu menekankan agar polisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang menilai, Polri telah mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam kasus Pegi tersebut.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat. Tapi pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap kedepannya Kepolisian dapat berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penangkapan,” ucap Gilang.
Gilang mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan dengan teliti dan berdasar bukti yang kuat. Sebab, kasus Pegi ini menunjukkan adanya salah standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan polisi, sehingga perlu dilakukan evaluasi.
"Kami mendorong agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka untuk mencegah terjadinya salah tangkap di masa mendatang," tukas Gilang.
Di sisi lain, Gilang meminta Polda Jawa Barat memberikan pertanggungjawaban secara morel dan materiel terhadap Pegi Setiawan atas kesalahan yang terjadi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat atas integritas, profesional serta ketelitian pihak kepolisian.
“Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” kata Gilang.
Komisi III DPR, kata dia, dipastikan akan mengawal pengungkapan kasus pembunuhan Vina sampai tersangka sesungguhnya terungkap demi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Apalagi, kepolisian merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR RI sehingga, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rapat kerja untuk membahas hal itu.
“Kami akan kawal pengusutan kasus ini hingga pelaku yang sebenarnya terungkap. Mungkin nanti kami akan meminta penjelasan secara detail dalam rapat kerja,” tutup Gilang.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang