Menuju konten utama

Ombudsman Desak Pemulihan Status Lulus Seleksi CP3K bagi Bidan

Robert Na Endi Jaweng mendesak BKN untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D-IV Bidan.

Ombudsman Desak Pemulihan Status Lulus Seleksi CP3K bagi Bidan
Gedung ombudsman. FOTO/Istimewa

tirto.id - Ombudsman melaporkan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait pembatalan kelulusan peserta seleksi CPPPK (CP3K) berijazah D-IV Bidan Pendidik pada formasi Bidan Ahli pada 2023.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mendesak BKN untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D-IV Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan 2023.

"Berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli Tahun 2023," ujar Robert kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Robert menyebut permintaan tersebut didasari dengan adanya temuan bahwa para terlapor telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pembatalan kelulusan tersebut.

"BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D4 bidan pendidik sehingga tidak memperoleh NIP P3K yang telah diusulkan," ucap Robert.

Robert mengatakan, telah menyerahkan laporan tersebut kepada 2 pihak terlapor yaitu, Dirjen Tenaga Kesehatan (Nakes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ada dua bentuk maladministrasi satu adalah penyalahgunaan wewenang baik oleh BKN maupun Kementerian Kesehatan dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D-IV Bidan Pendidik sehingga mereka tidak memperoleh NIP P3K," kata Robert.

Oleh karena itu, Robert mengatakan, Ombudsman melakukan tindakan korektif dengan meminta kepada Dirjen Nakes Kemenkes agar mengakomodir lulusan D-IV Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan 2023.

"Berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli Tahun 2023," ujar Robert.

Ombudsmen RI, kata Robert, berpendapat bahwa Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan tidak pernah melakukan sosialisasi dan penjelasan terkait 5E Dirjen Nakes Nomor PT01.03/F/1365/2023 kepada Panselda.

"Kami berpendapat SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi CPPPK Tahun 2023," ucap Robert.

Lebih lanjut, Robert mengatakan BKN tidak konsisten, tidak kompeten dan diskriminatif dalam memedomani SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023.

Kemudian, Robert mengatakan bahwa pembatalan yang dilakukan BKN terhadap pelamar berijazah D4 Bidan Pendidik memberikan dampak yang merugikan berupa kehilangan pekerjaan dan tidak jelasnya status kelulusan sebagai pendaftar Seleksi CASN/CPPPK Tahun 2023.

Pembatalan terhadap pelamar berijazah D4 Bidan Pendidik oleh BKN dan Kementerian Kesehatan, kata Robert, kontra-produktif atas mandat Pasal 66 Undang-Undang ASN. Dengan adanya tindakan korektif ini, Ombudsman meminta kepada Kemenkes untuk melakukan pengawasan agar permintaan ini bisa berjalan dengan baik.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada para terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif yang sudah kita sampaikan tadi. Semoga sebelum 30 hari kita sudah mendapatkan kabar atas tindakan korektif ini,” tutup Robert.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang