Menuju konten utama

Ombudsman: Banyak Kepala Daerah Abai terhadap Persiapan PPDB

Banyak kepala daerah yang abai dengan persiapan PPDB di tiap daerahnya masing-masing.

Ombudsman: Banyak Kepala Daerah Abai terhadap Persiapan PPDB
Calon siswa menyiapkan berkas persyaratan calon peserta didik baru saat daftar ulang di SMA Negeri 2 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/7/2024). Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah mengumumkan hasil penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 1 Julli 2024 dan bagi siswa yang lolos seleksi PPDB melakukan daftar ulang calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 yang berlangsung pada 2 – 4 Juli 2024. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.

tirto.id - Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan temuan sementara terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025. Salah satu hasil temuannya adalah kejanggalan sistem zonasi yang diterapkan.

Meski demikian, temuan ini belum final. Ombudsman masih akan melanjutkan pengawasan sampai PPDB usai, di mana penyimpangan prosedur masih sering kali terjadi namun minim pengawasan.

Indraza menyebut, pihaknya melakukan pengawasan PPDB setiap tahun baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan.

"Hari ini kami akan sampaikan hasil sementara pengawasan PPDB, baik yang bersumber dari laporan masyarakat yang secara resmi disampaikan kepada Ombudsman, maupun berbagai temuan atas hasil investigasi di lapangan," tutur dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dari hasil investigasi yang ditinjau, dia menjelaskan bahwa sistem zonasi masih ditemui kejanggalan yang mana kuota PPDB masih kurang pengawasan. Ombudsman juga melihat penegakkan aturan di sekolah masih jauh dari komitmen.

"Komitmen mereka bagaimana menegakkan aturan di daerah masing-masing, ini salah satunya lalu juga optimalisasi pengawasan," ujar dia.

Kemudian, banyak kepala daerah juga ditemui abai dengan persiapan PPDB di tiap daerahnya masing-masing. Bahkan, banyak yang memandang tidak perlu persiapan panjang dalam menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru.

"Kami masih melihat masih banyak kepala daerah yang memandang bahwa PPDB hanya kegiatan rutin biasa dan tidak perlu persiapan yang panjang," ungkap Indraza.

Lalu, Indraza juga menyampaikan bahwa pengawasan dan investigasi dari Ombudsman menemukan suatu daerah selalu beralasan kekurangan sumber daya manusia dalam menjalankan tugas pengawasan PPDB.

"Ketika kami meminta inspektoratnya untuk turun mereka berdalih bahwa 'Kami kekurangan tenaga, kami masih banyak kegiatan lain'. Nah ini juga menjadi kendala kenapa akhirnya terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan aturan PPDB," tutur dia.

Ombudsman dalam permasalahan PPDB ini memberi catatan saran yakni penguatan komitmen kepala daerah, optimalisasi proses validasi, optimalisasi pengawasan, memperjelas ketentuan persyaratan, pelibatan aktif stakeholders, serta transparansi publikasi daya tampung.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang