Menuju konten utama

Muhadjir Harap Jokowi Setujui Pembentukan Satgas Kecurangan PPDB

Menko PMK Muhadjir Effendy siap bila sistem PPDB dihapus dan diganti dengan program yang baru.

Muhadjir Harap Jokowi Setujui Pembentukan Satgas Kecurangan PPDB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengendali praktik dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Muhadjir mengaku sudah menemui Presiden Joko Widodo guna meminta persetujuan.

"Ini sedang kami usulkan, kemarin saya sudah menghadap Bapak Presiden dan sekarang dalam proses, semoga mendapatkan persetujuan itu," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Menurut Muhadjir, perlu ada Satgas Pengendalian PPDB. Sebab, telah banyak kasus praktik dugaan kecurangan PPDB di beberapa daerah.

"Sudah muncul kasus, kan, dan ini sebetulnya PPDB ini kan juga bukan Rukun Islam. Jadi, seandainya sudah tidak, dianggap tidak sesuai silakan saja diganti enggak ada masalah," ucap Muhadjir.

Dia mengatakan Satgas Pengendalian PPDB ini akan melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kendati demikian, kata dia, pelaksanaannya akan dilimpahkan ke daerah. Pusat, lanjut dia, hanya mengendalikan dan mengarahkan.

"Implementasinya terserah pada masing-masing di daerah," tutur Muhadjir.

Ia mengatakan bila nanti ditemukan lagi kecurangan PPDB, yang bertanggung jawab adalah pemerintah daerah.

"Kami akan tegas nanti ini, mudah-mudahan kalau Bapak Presiden sudah menyetujui ada satgas, kita akan sisir betul itu penyimpangan-penyimpangan. Sebetulnya penyimpangan ini kan jauh lebih parah waktu sebelum ada zonasi," terang Muhadjir Effendy.

Tulisan Tirto berjudul 'Kecurangan Berulang di PPDB Zonasi Wajib Jadi Bahan Evaluasi' mengungkap beragam modus, mulai dari adanya maladministrasi jalur zonasi, menggunakan jalur gelap lewat gratifikasi. Kemudian jasa titipan orang dalam, hingga pemalsuan sertifikat untuk jalur prestasi.

Berdasarkan laporan pengaduan dan pemantauan JPPI, hingga 20 Juni 2024, tercatat sebanyak 162 kasus praktik curang dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Meliputi praktik tipu-tipu nilai untuk jalur prestasi (42%), manipulasi KK di jalur zonasi (21%).

Selanjutnya, kecurangan jalur mutasi (7%), ketidakpuasan orang tua di jalur afirmasi (11%) serta dugaan gratifikasi sebanyak 19 persen dari total kasus yang tercatat.

“Ini dilakukan melalui 2 jalur gelap yang disebut jual beli kursi dan jasa titipan orang dalam,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, Ubaid Matraji, kepada Tirto, Selasa (25/6/2024).

Menurut laporan dugaan gratifikasi yang diterima JPPI, besaran angka yang disogok wali siswa ke pelaksana PPDB mencapai sebanyak Rp2 juta sampai Rp25 juta. Mirisnya, praktik ini masih terjadi di banyak daerah.

Seperti di Bogor dan Banten, JPPI menerima banyak laporan tentang siswa titipan dalam pelaksanaan PPDB. Titip siswa dilakukan oleh para pejabat, sampai preman berseragam ormas. Premanisme jadi semakin memperkeruh jalannya PPDB 2024.

Sistem zonasi yang sudah dimulai sejak era eks Mendikbud Muhadjir Effendy ini, nyatanya malah melahirkan diskriminasi baru. Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, PPDB zonasi diniatkan agar muncul pemerataan pendidikan dan menghapus stigma adanya sekolah favorit.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto