Menuju konten utama

KPAI Desak Pemerintah Segera Evaluasi PPDB Zonasi

Pemerintah diminta untuk segera mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

KPAI Desak Pemerintah Segera Evaluasi PPDB Zonasi
Arsip. Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring) di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (25/5/2018). (ANTARA /Destyan Sujarwoko)

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh anak Indonesia bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.

"Mutlak sistem PPDB ini harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Dengan pilihan model PPDB Zonasi, maka PR (Pekerjaan Rumah) utamanya adalah pemerataan mutu dan akses pendidikan," kata Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Dia menjelaskan evaluasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat terkait sekolah unggul atau tidak unggul, sekolah favorit dan tidak favorit sehingga masyarakat tidak perlu berjubel, memaksa, bahkan menghalalkan segala cara untuk menyekolahkan anak di sekolah yang dianggap unggul atau favorit.

Selanjutnya, perlu secepat mungkin memetakan potensi anak yang akan mengakses jenjang pendidikan tertentu, sehingga akan terbaca kemampuan daya tampung peserta didik setiap daerah. Dia mengatakan pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan sesuai pada fase tumbuh kembang mereka.

"Pada akhirnya PPDB dengan sistem pemenuhan hak akan memastikan sebelum waktunya anak naik jenjang sekolah, orang tua/wali sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemda/satuan pendidikan bahwa si anak akan diterima di sekolah terdekatnya, sekolah negeri A, B, C, atau sekolah swasta dengan skema PPDB bersama D, F, dan seterusnya," kata Aris Adi Leksono.

Kemudian salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan daya tampung peserta didik pada daerah tertentu, kata dia, adalah dengan pemberdayaan swasta dengan skema PPDB bersama.

"Biaya pendidikan dalam skema PPDB bersama harus ditanggung pemerintah daerah (pemda) sesuai standar minimal pelayanan pendidikan yang berlaku," kata Aris Adi Leksono.

Baca juga artikel terkait PPDB ZONASI

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin