Menuju konten utama

Alasan Polda Sumbar Belum Proses Pelanggaran Etik 17 Personel

Polda Sumbar menyebut pemeriksaan kepada anak korban harus dilakukan terlebih dahulu.

Alasan Polda Sumbar Belum Proses Pelanggaran Etik 17 Personel
Polda Sumatra Barat (Sumbar) belum memproses pelanggaran etik 17 personel.

tirto.id - Polda Sumatra Barat (Sumbar) menjelaskan alasan belum memproses pelanggaran etik 17 personel yang diduga melakukan penyiksaan kepada belasan anak saat hendak tawuran yang berakibat pada kematian anak AM (13). Sebab, pemeriksaan kepada anak korban harus dilakukan terlebih dahulu.

“Masih menunggu pemeriksaan terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi S, saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Dwi menyampaikan, penyidik telah berkoordinasikan dengan LBH Padang untuk menghadirkan anak korban. Mereka menjanjikan membawa anak-anak tersebut Senin (8/7/2024).

“Belum ada korban yang dihadirkan oleh LBH sampai hari ini, sebenarnya LBH janji hari Senin kemarin korban mau dihadirkan, ternyata sampai hari ini LBH belum bisa menghadirkan,” ujar dia.

Di sisi lain, LBH Padang memberikan penjelasan mengapa belum menghadirkan anak korban.

Direktur LBH Padang Indira Suryani menerangkan, pihaknya sudah menghadirkan tiga saksi selain anak korban, yakni yang memandikan jenazah AM (13). Namun, untuk anak korban lainnya memang belum dihadirkan karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menganalisa permohonan perlindungan.

“Saat ini, LBH fokus mendorong pelrindungan saksi LPSK buat saksi-saksi kunci terlebih dahulu,” tutur Indira dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

Indira memaparkan, anak korban merasa trauma, sehingga sangat diperlukan pendampingan dan perlindungan terlebih dahulu. Tak dipungkiri, kata Indira, anak korban bukan hanya mendapatkan luka fisik, tetapi juga guncangan psikis.

Perlindungan dari LPSK, kata Indira, juga akan membuat keterangan dari anak korban objektif tanpa bisa diintervensi. Sehingga, LBH baru akan membawa mereka ke penyidik usai didampingi tim LPSK.

“Dua hal itu menjadi kunci agar kasus ini terungkap kebenarannya kejahatan HAM berupa penyiksaan polisi kepada anak-anak. Kita tidak ingin ada hal yang ditutupi dan kasus menjadi gelap,” ungkap Indira.

Baca juga artikel terkait KINERJA POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang