tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membeberkan bahwa saksi anak A yang diduga mendapatkan intimidasi dari kepolisian hadir dalam gelar perkara kasus kematian anak AM. Dalam gelar perkara itu, A dihadirkan dengan pengawalan sejumlah anggota kepolisian.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengatakan bahwa saat itu dirinya diberikan kesempatan untuk bertanya kepada anak A. Indira kemudian kembali menanyakan beberapa hal yang sempat dijelaskan A saat pertama kali bertemu.
"Lalu dia [A] mengatakan, kami sempat berdiri begitu, lalu Afif [AM] mengatakan 'kita melompat bang?' Lalu A mengatakan 'Tidak, kita nyerah saja'," ungkap Indira dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Indira mengaku bahwa dia juga bertanya kepada A, apakah dia melihat bahwa AM melompat dari Jembatan Kuranji. Saksi anak A pun mengaku dia tidak melihatnya.
Atas pernyataan itu, Indira menegaskan bahwa pernyataan Polda Sumbar bahwa AM melompat dari jembatan tidaklah benar. Sebab, A yang diklaim penyidik sebagai saksi kunci menyatakan tidak melihat hal itu.
"Tidak ada saksi yang melihat bahwa AM itu melompat. Tidak ada saksi dalam hal ini," ucap Indira.
Tidak hanya itu, Indira juga mengaku menanyakan kepada A ke posisi mana motor terjatuh saat ditendang polisi. Kemudian, anak A mengaku bahwa dia, AM, dan motornya jatuh ke sisi kiri.
"Sedangkan jasad Afif ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, di mana aliran airnya juga ke kiri. Tidak mungkin jasad itu terbawa air kembali ke bawah jembatan kalau jatuhnya ke kiri," kata Indira.
Kejanggalan serupa juga diutarakan oleh M. Isnur selaku perwakilan YLBHI. Dia memandang bahwa modus pengaburan tindak kekerasan yang terjadi di kasus AM ini serupa dengan kasus kekerasan-kekerasan aparat lainnya.
"Ketika anak AM jatuh, kenapa anggota polisi itu bukannya menolong? Berarti, ada pembiaran jika memang benar terjatuh. Ini logika-logika yang harus digunakan dalam kasus ini," tutur Isnur.
Isnur tak memungkiri bahwa kekerasan oleh anggota kepolisian memang masih jamak terjadi saat ini. Oleh karena itu, kasus ini didesak untuk tetap dibuka hingga jelas apa yang terjadi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi