Menuju konten utama

Komnas HAM Desak Polda Sumbar Jelaskan soal Kasus Kematian AM

Komnas HAM meminta Polda Sumatra Barat memberikan keterangan terkait kematian seorang anak laki-laki, AM (13).

Komnas HAM Desak Polda Sumbar Jelaskan soal Kasus Kematian AM
Perwakilan LBH Padang usai melaporkan dugaan penganiayaan anak oleh anggota Shabara Polda Sumbar ke Komnas HAM, Selasa (25/6/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui sudah menyurati Polda Sumatra Barat (Sumbar) terkait kasus kematian seorang anak laki-laki, AM (13), yang ditemukan warga telah mengambang di bawah Jembatan Kuranji Padang, Minggu kemarin. Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menuturkan, surat itu dikirim oleh Komnas HAM perwakilan Sumbar. Namun hingga saat ini belum ada respons.

"Perwakilan Komnas HAM sendiri sudah mengeluarkan surat permintaan keterangan kepada polda maupun kepada polres, namun sampai hari ini belum direspons oleh mereka. Surat permintaan keterangan," kata Hari di kantornya, Selasa (25/6/2024).

Heri menuturkan dalam kasus ini pihaknya juga sudah mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang, kekerasan, dan intimidasi. Sebab itu, perlu adanya klarifikasi yang dilakukan.

Lalu, Heri menjelaskan LBH Padang memberikan bukti adanya penghalangan pendampingan kepada satu tersangka yang ditahan. Tersangka tersebut kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

"Kepada Kapolri, tolong mintakan anak buahnya di Polda Sumbar untuk membuka akses bantuan hukum bagi delapan korban tadi karena ada satu korban yang sampai saat ini tidak kita tahu keberadaannya di mana dan keluarga mengalami intimidasi, padahal dia butuh bantuan," ujar Hari.

Kemudian, Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan dalam penanganan kasus ini perlu perlindungan yang cepat. Sebab, berkaitan dengan kondisi psikologis keluarga dan sejumlah saksi.

Lebih lanjut, dia menuturkan perlu adanya asesmen psikologis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Psikologi (LPSK). Nantinya, penilaian itu akan memperlihatkan peristiwa lain terkait proses dan selama peristiwa kekerasan terjadi.

"Tanpa asesmen itu, kita akan sulit karena memang kalau bicara pelaku atau korban anak itu memang wajib asesmen psikologis tadi," ucap Hari.

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), perlindungan sendiri sudah bisa dilakukan 3x24 jam. Sedangkan, LPSK sudah mulai berkomunikasi dalam penanganan kasus ini sejak Kamis (20/6/2024).

Walaupun, pihak LBH Padang sendiri tetap akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK secara langsung besok (26/6/2024). Walaupun, belum disebutkan berapa nama yang diajukan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin