Menuju konten utama

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Penganiayaan Anak di Padang

LBH Padang mendesak agar penanganan perkara kasus dugaan penganiayaan anak ditangani oleh Mabes Polri.

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Penganiayaan Anak di Padang
Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak agar penanganan perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada sejumlah anak saat pembubaran tawuran di Padang, tidak lagi ditangani Polda Sumatra Barat (Sumbar).

“Kami juga mendesak, kasus ini harusnya diambil alih oleh Kapolri,” ungkap Direktur LBH Padang, Indira Suryani, dalam keterangan tertulis, Senin (25/6/2024).

Menurut Indira, pihaknya belum merasa ada kepercayaan bahwa penanganan perkara ini akan diungkap secara tuntas oleh penyidik Polda Sumbar. Apalagi, setelah konferensi pers Kapolda Sumbar yang menyebut bahwa penganiayaan adalah tudingan tanpa bukti.

“Jujur kami merasa tidak percaya dan terlalu banyak konflik kepentingannya atas kasus ini,” ucap Indira.

Indira memandang, proses penanganan anggota polisi di markasnya sendiri dan pemeriksaan medis di rumah sakit milik polisi bagai kemustahilan bahwa penganiayaan ini akan terkuak. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sumbar pun menunjukkan tidak adanya independensi dan integritas pengusutan.

Saat itu, Kapolda Sumbar justru menyatakan akan mencari pihak yang memviralkan pernyataan para korban atas berbagai siksaan polisi. Padahal, Kapolda Sumbar seharusnya fokus mencari pelaku penganiayaan yang merupakan anggotanya.

“Pernyataan ini sangat janggal bagi kami dan semakin menguatkan kecurigaan kami ada yang salah dengan situasi tersebut,” tutur Indira.

Tidak hanya itu, Indira membeberkan adanya laporan dari om korban AM (13) yang disebut sempat didatangi seorang mengaku wartawan TV. Saat itu, wartawan tersebut meminta om korban AM membuka telepon genggamnya yang berisi sejumlah bukti bekas penganiayaan di jasad ponakannya.

Wartawan itu kemudian menekankan untuk tidak usah melawan polisi karena itu adalah sebuah kesulitan tersendiri. LBH pun memandang orang itu adalah salah satu pihak yang diminta mengintimidasi keluarga korban.

“Tugas polisi mencari kebenaran atas tanda-tanda penyiksaan yang muncul ditubuh korban dan kawan-kawannya. Berikan keadilan bagi korban AM dan kawan-kawannya segera,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN APARAT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang