Menuju konten utama

Komnas HAM Prioritaskan Laporan Penganiayaan Anak oleh Polisi

Komnas HAM menyatakan kasus penganiayaan anak di Padang oleh polisi akan masuk ke dalam kategori prioritas karena menyangkut anak.

Komnas HAM Prioritaskan Laporan Penganiayaan Anak oleh Polisi
LBH Padang melaporkan kasus dugaan penyiksaan anak di Padang, Sumbar, ke Komnas HAM, Selasa (25/6/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan peristiwa penganiayaan yang menyasar sejumlah anak di Padang usai ditangkap angota Shabara Polda Sumatera Barat (Sumbar). Mereka ditangkap karena diduga akan tawuran.

Koordinator LBH Padang, Diki Rafiki, menjelaskan, pelaporan ini dilakukan karena dirasa ada ketidaknetralan dan profesionalitas Polda Sumbar dalam mengusut dugaan penganiayaan. Sehingga, prosesnya berjalan lambat.

“Selain itu, diperlukan jangkauan-jangkauan negara untuk melihat kasus ini, salah satunya Komnas HAM, di mana untuk bisa melindungi korban atau saksi. Kedua, mencari data pembanding dan juga melakukan investigasi yang lebih dalam,” ucap Diki di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Diki mengakui, saat ini LBH Padang sudah mulai menemui sejumlah kendala dan intimidasi. Bahkan terdapat satu saksi anak yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya karena berstatus tersangka dan ditahan.

Diki membeberkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka juga akan berencana membuat laporan ke Mabes Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Kami sedang berupaya membawa keluarga korban AM ke sini, karena suasananya masih duka, jadi paling lambat Senin (ke Mabes dan Propam). Ke LPSK, besok (26/6/2024),” ujar Diki.

Atas laporan tersebut, Komnas HAM sendiri menyatakan bahwa kasus ini akan masuk ke dalam kategori prioritas karena menyangkut anak. Sehingga, penanganannya harus diselesaikan maksimal 30 hari.

“Kami melihat kalau pengaduan tersebut ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan polisi terutama asas keadilan bagi korban ya, dan korban itu kalau dari ceritanya tadi ada delapan orang yang ditangani oleh LBH Padang,” kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan.

Hari mengemukakan, walaupun anak-anak tersebut melakukan tawuran, namun tidak diperbolehkan adanya kekerasan dalam penindakan oleh aparat kepolisian. Apalagi, dalam kasus ini tawuran belum dilakukan.

“Kami sangat menyayangkan apabila memang kejadian itu dilakukan oleh polisi, maka polda maupun Polri harus mengusut tuntas secara seadil-adilnyanya dan kami akan terus memantau dan mengawasi kasus ini,” ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz