Menuju konten utama

LBH Padang: Anak W Bersaksi Korban AM Sempat Dibawa ke Polsek

Kesaksian ini membuat LBH Padang yakin bahwa ada penyiksaan dengan menunjukkan kondisi jasad AM saat dievakuasi. 

LBH Padang: Anak W Bersaksi Korban AM Sempat Dibawa ke Polsek
Perwakilan LBH Padang usai melaporkan dugaan penganiayaan anak oleh anggota Shabara Polda Sumbar ke Komnas HAM, Selasa (25/6/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membeberkan bahwa ada anak saksi berinisial W (17) yang lebih mengetahui peristiwa dugaan penganiayaan AM (13) oleh anggota kepolisian. W merupakan anak yang turut ditangkap karena akan melakukan tawuran di Jembatan Kuranji, Padang.

Perwakilan LBH Padang, Diki Rafiki, menjelaskan W mengaku mengetahui bahwa AM sempat diawa ke Polsek Kuranji usai ditangkap. Menurutnya, saat dilakukan penganiayaan, W berada di depan AM.

"Karena disuruh menghadap ke depan depan dan AM posisi di belakang dia, dan tidak boleh menghadap ke belakang, dan karena ada salah satu teriakan yang pingsan, lalu [diketahui] itu AM. W sebenernya melihat ke belakang dan melihat AM mendapatkan penyiksaan," kata Diki di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Menurut Diki, saat itu AM pingsan dan tidak tahu dibawa ke mana oleh polisi. Akhirnya, AM dinyatakan mengapung di sungai bawah jembatan Kuranji dengan kondisi sudah meninggal dunia.

Disebutkan Diki, W sudah memberikan kuasa kepada LBH Padang, sehingga dalam pengusutan kasus ini, dia bersedia untuk memberikan keterangan itu.

LBH pun semakin yakin bahwa ada penyiksaan dengan menunjukkan kondisi jasad AM saat evakuasi, di mana ada banyak luka sundutan rokok, lebam di bagian perut, bahkan saat jenazahnya diserahkan tidak boleh dimandikan oleh keluarga.

"Jadi keluarga hanya boleh melihat bagian kepalanya saja waktu itu," tutur Diki.

Di sisi lain, Diki mengungkapkan bahwa anak A yang sempat bersaksi kepada LBH Padang yang mendapatkan penganiayaan saat ditangkap kepolisian sudah mengubah keterangannya. LBH menduga ada intimidasi yang dilakukan kepolisian hingga A berubah pikiran untuk mengungkap kebenaran peristiwa ini.

"Nah, itu yang tidak bisa kita jangkau lagi karena sudah dibatasi, tapi terkait soal keterangan yang tadi sudah berubah," ujar Diki.

Keluarga A, kata Diki, meminta agar LBH ke Polresta Padang apabila membutuhkan keterangan anaknya. Padahal, kepolisian memberikan penjelasan berbeda apa yang dialami A.

Saat konferensi pers, kepolisian menyebut bahwa A diajak AM untuk melompat dan ditolak. Sementara kepada LBH, A mengaku bahwa dia melihat terakhir kali AM saat terjatuh dan mengambil telepon genggamnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYIKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi