tirto.id - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menepis kliennya pernah menerima uang Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ian menuturkan keterangan yang disampaikan SYL tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
"Kevin [ajudan Firli] waktu itu lagi sakit covid dan pernah dikonfrontir dengan Panji" kata Ian saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024)
"Panji tidak tahu dan kenal sama Kevin ajudan Pak Firli" tambah Ian.
Ian menuturkan Kevin telah diperiksa oleh penyidik KPK. Pada pemeriksaan tersebut, Kevin menyertakan sejumlah bukti untuk memperkuat kesaksiannya.
"Kevin diperiksa oleh penyidik, ternyata pada saat di GOR itu Kevin lagi sakit. Tidak berada di tempat, ada bukti keterangan dari dokter, ada bukti dia dirawat, lagi ditindak sakit covid" pungkas Ian.
"Karena sudah dikonfrontir, sudah di verifikasi semua keterangan Panji dengan Kevin, itu orang enggak kenal, masa nggak kenal ngasih duit, logikanya aja" lanjut Ian.
Lebih lanjut, Ian juga mengatakan banyak keterangan SYL yang tidak selaras dengan bukti dan saksi yang telah disampaikan oleh saksi-saksi pada persidangan sebelumnya. Dia juga menyoroti soal kesaksian SYL yang tidak mengetahui terkait sharing yang kerap dilakukan oleh pejabat di Kementan.
"Yang lebih aneh lagi keterangan Pak SYL itu mengatakan bahwa dia tidak pernah memerintahkan, bahwa dia tahu ada sharing-sharing itu pada saat persidangan, lah kan inkonsistensi dengan keterangan dia, bahwa dia menyuruh Kasdi selaku Sekjen dan Eselon I untuk mengumpulkan duit, bohong lagi" ujar Ian.
Sebelumnya, SYL membenarkan soal pemberian uang ke Firli senilai Rp1,3 miliar. SYL juga membenarkan pernah mengunjungi Firli di kediamannya. SYL mengaku, terus dihubungi secara proaktif oleh Firli Bahuri, dan menganggap pemberian uang tersebut hanya sebatas urusan persahabatan.
SYL mengatakan, telah menyerahkan uang kepada Firli sekitar Rp500 juta dalam bentuk valas. Kemudian, menyerahkan kembali uang senilai Rp800 juta.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin