tirto.id - Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Laksana, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi pihak manapun yang mencoba memfitnah Presiden ke-7 RI itu dengan narasi ijazah palsu.
Dia mengungkapkan bahwa narasi tersebut sama saja dengan upaya pembunuhan terhadap karakter Jokowi.
"Maka bersama dengan ini kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi," kata Firmanto dalam konferensi pers di Senayan Golf, Jakarta Pusat, Senin (14//4/2025).
Firmanto menyampaikan bahwa keaslian ijazah Jokowi sudah diuji secara berlapis oleh berbagai lembaga negara. Oleh karenanya, hal itu yang memperkuat pihaknya untuk membawa ke ranah hukum yang masih mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi tersebut.
"Jadi karena sudah dilakukan verifikasi oleh para pihak yang berkompeten, yang berwenang, termasuk KPUD, KPU Pusat, kemudian dekanat, rektorat UGM, dan juga pihak-pihak lain, termasuk Bapak sendiri, maka bersama dengan ini kami terus akan mengkaji," kata dia.
Untuk menghadapi isu ijazah palsu ini, Jokowi telah menunjuk lima kuasa hukum. Mereka adalah Firmanto Laksana, Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, dan Rivai Kusumanegara.
Yakup Hasibuan menambahkan dengan penunjukkan kuasa hukum tersebut, maka mereka berlima menjadi pihak yang memiliki wewenang untuk menjelaskan duduk perkara ijazah Jokowi ke publik. Dia menantang bagi siapapun yang masih menyampaikan narasi ijazah palsu itu untuk menghadapi mereka.
"Kembali lagi, disini kami sampaikan bahwa Bapak Jokowi telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya sehingga sepanjang mengenai tuduhan ijazah palsu ini, silahkan dapat membukti kami secara langsung," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto