tirto.id - Kuasa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya tak akan menunjukkan ijazah kliennya ke publik, termasuk kepada pihak-pihak yang menggiring isu soal keaslian ijazah tersebut.
"Artinya, hal ini kami cukup tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah Bapak Jokowi," kata Yakup dalam dalam konferensi pers di Senayan Golf, Jakarta Pusat, Senin (14//4/2025).
Tim kuasa hukum Jokowi baru bersedia menunjukkan keaslian ijazah kliennya dengan syarat adanya surat perintah dari aparat penegak hukum atau pengadilan.
"Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti," kata Yakup.
Dia juga mengungkapkan bahwa keaslian ijazah Jokowi sudah pernah digugat dua kali. Dalam dua kali pengadilan tersebut, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta, ijazah Jokowi dinyatakan asli secara hukum.
"Dan, ternyata pun mereka kalah. Jadi, gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu," katanya.
Yakup mengungkapkan bahwa Jokowi pernah curhat mengapa masih banyak orang berusahan mencemarkan nama baikknya, meski kini telah menjadi masyarakat sipil biasa.
"Jadi, mungkin masyarakat luar sana juga kami mengingatkan bahwa Bapak Jokowi juga sama seperti kita, warga sipil biasa yang memiliki hak asasi manusia dan juga hak privasi yang perlu kita jaga juga," kata dia.
Kuasa Hukum Jokowi yang lain, Andre Reinhard, menyampaikan bahwa kebenaran mengenai ijazah Jokowi tak harus dibuktikan wujud aslinya. Pasalnya, UGM, selaku almamater Jokowi, sudah mengakui keabsahan ijazahnya.
"Kalau kampus sudah menyatakan itu asli, lalu apa lagi? Jadi, sebenarnya no case," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi