Menuju konten utama

Polisi Benarkan Penyekapan Pemuda di Duren Sawit karena Utang

Kombes Ade Ary Syam menerangkan korban memang mengaku disekap selama berbulan-bulan hingga kelaminnya ditaburi bubuk cabai.

Polisi Benarkan Penyekapan Pemuda di Duren Sawit karena Utang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

tirto.id - Polres Metro Jakarta Timur mengambil alih pengusutan kasus penyekapan yang dialami korban berinisial MRRP (23). Penyekapan itu terjadi di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur, selama tiga bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menerangkan korban memang mengaku disekap selama berbulan-bulan hingga kelaminnya ditaburi bubuk cabai. Semua itu terjadi karena adanya piutang antara korban dengan pelaku.

"Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, sekira Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H. Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari- 30 Mei 2024," kata dia, Selasa (9/7/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, menambahkan sampai saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan. Namun, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.

"Perkara berawal dari adanya hutang piutang antara korban dan terduga pelaku. Perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Armunanto.

Diketahui, MRRP disekap selama tiga di sebuah kafe Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit Jakarta Timur. Pemuda itu juga dianiaya oleh pelaku hingga tubuh korban penuh dengan luka dan mengalami gangguan psikologis.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan nomor LP/B/BG/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini, terlapor di antaranya berinisial H dan R.

Paman korban, Yusman, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari kerja sama jual-beli mobil antara korban dengan seseorang yang sudah berlangsung sejak September 2023. Antara korban dengan pelaku memiliki hubungan pertemanan.

Sampai pada akhirnya bisnis tak berjalan dengan lancar. Bisnis itu mengalami wanprestasi pada akhir 2023.

"Oleh keponakan uang hasil penjualan tidak disetor. Mungkin dipakai dulu. Nah di situ ketahuan," ucapnya.

Yusman mengatakan, H kemudian mengajak MRRP membicarakan masalah keuangan pada 19 Februari 2024. Namun, terlapor R menggunakan cara-cara kekerasan agar korban segera mengganti kerugian.

"Disekap, disiksa dan diplonco," ujar dia.

Menurut dia, ada sekitar belasan orang yang menganiaya korban. Setiap ada teman pelaku yang berkumpul di kafe tersebut, maka akan terlibat melakukan penyiksaan, seperti menyundut rokok, memecut badan, memukul, memborgol tangan, hingga menaburi bon cabai ke kelamin korban.

Baca juga artikel terkait KINERJA POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang