tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, akan segera membatasi pembelian atau penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berlaku mulai 17 Agustus 2024. Hal ini didorong sebagai langkah efisiensi anggaran.
"Kita berharap 17 Agustus ini orang yang tidak berhak mendapat BBM subsidi akan bisa kita kurangin," ujar dia di Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip Rabu (10/7/2024).
Luhut secara khusus mewanti-wanti defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara.
Dari defisit yang melebar, juga ditambah dengan pendapatan negara yang diproyeksi tidak mencapai target. Penurunan penerimaan terutama disebabkan oleh merosotnya setoran PPh badan dari perusahaan-perusahaan berbasis komoditas, yang terkena dampak penurunan harga komoditas secara tajam.
"Sebetulnya pemerintah sudah mengantisipasi hal ini dengan melakukan penerapan digitalisasi di semua sektor. Saya ambil contoh Sistem Informasi Mineral dan Batu bara (Simbara). Sistem terintegrasi ini dapat menekan selisih angka terkait data mineral di antaranya batu bara, nikel, dan lain-lain," tulis dia.
Dengan semakin kecil potensi selisih perbedaan tersebut, tentu akan menekan juga potensi kerugian negara.
Selain bakal mengurangi penyaluran BBM subsidi, Luhut juga berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol. Hal ini diupayakan agar mampu mengurangi kadar polusi udara, tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.
"Jika kita mampu melakukan ini, jumlah penderita ISPA bisa kita tekan dan pembayaran BPJS untuk penyakit tersebut bisa kita hemat sampai Rp38 triliun," tutur Luhut.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, juga sempat mengatakan pihaknya akan segera mengesahkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Nantinya, pembatasan atas penjualan BBM bersubsidi alias Pertalite akan dilakukan.
Hal ini dia sampaikan saat media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Secara rinci, Arifin menyebut bahwa revisi Perpres yang mengatur pembatasan BBM subsidi tersebut akan mematok batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara. Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti maksimal CC yang diatur.
Kemudian, pengguna yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite berdasarkan kriteria tertentu atas pemanfaatannya, yakni digunakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM), untuk perkebunan, hingga pertanian.
"Jadi, satu, CC-nya. Kemudian, pemanfaatannya untuk siapa. Misalnya, untuk terkait usaha kecil, pertanian, perkebunan," ujar Arifin.
Nantinya, kata Arifin, aturan pembatasan tersebut akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian ESDM.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang